Tapin (ANTARA) – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Bumi (GEMBUK) Murakarta, mengadukan Bareskrim Polri, penyelidikan polisi yang diduga melibatkan oknum polisi dan TNI. di daerah setempat.
Plt Sekretaris GEMBUK Riza Rudy mengatakan, kedatangan mereka ke Jakarta bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membawa sejumlah bukti penambangan liar dan dokumen pendukung lainnya.
“Penegakan hukum terhadap penambangan batu bara ilegal lemah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Tapin, Kamis.
Pengaduan masyarakat HST yang diwakilkan melalui GEMBUK, kata dia, juga sudah ditembuskan ke Kapolri.
Sebelumnya, kata dia, para pendemo telah meminta forkopimda setempat untuk menandatangani kesepakatan bersama penolakan kegiatan penambangan liar dan legal. Pada saat yang sama, penolakan perkebunan monokultur kelapa sawit di HST.
“Pasca penindakan, GEMBUK juga sudah menyampaikan laporan ke Polres HST, yang juga ditembuskan ke Polda Kalsel. Namun hingga saat ini belum ada upaya hukum yang maksimal seperti pengembangan laporan atau penetapan tersangka atas kasus tersebut. para pelaku penambang liar ini,” jelasnya.
Di Jakarta, selain ke Bareskrim Polri, mereka juga menggelar dengar pendapat dan pengaduan ke beberapa kementerian.
Mereka tidak luput dari sasarannya, antara lain; Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kawasan HST yang merupakan kawasan yang paling parah terkena dampak banjir ini pada tahun 2021 dinilai sangat rentan terhadap bencana ekologis. Selain itu, kabupaten ini merupakan daerah penyangga pangan bagi berbagai provinsi di Indonesia.
Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Kalsel M Jefry Raharja mengatakan, dari sembilan kabupaten di Kalsel yang mencakup kawasan Pegunungan Meratus, HST merupakan satu-satunya yang belum dieksploitasi secara masif oleh industri ekstraktif. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kelestarian Meratus.
“Semangat ini harus dipraktikkan pemerintah melalui pencabutan PKP2B yang masih ada di HST, seperti PT AGM (Antang Gunung Meratus) yang memiliki luas sekitar 20.666 hektar di Kalsel,” ujarnya. .
Masyarakat dan pemerintah HST, kata dia, memiliki komitmen untuk menolak secara tegas eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batu bara dan kelapa sawit.
“Hal itu tertuang dalam Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025,” ujarnya.
Hal yang sama, lanjutnya, juga tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Jambore Walhi Nasional Fanny Tri menambahkan, ada beberapa situasi yang dialami warga HST yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Salah satunya sistem bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.
“Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung terlindas oleh kebijakan pusat. Kita harus melakukan desentralisasi ulang untuk mengimplementasikan kebijakan yang diinginkan oleh masyarakat di daerah dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” tegasnya.
Sekilas keluhan:
1. Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak maraknya penambangan liar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga melibatkan anggota TNI dan Polri.
2. Mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), khususnya blok konsesi yang berlokasi di HST.
3. Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan pemodal illegal logging yang diduga juga melibatkan oknum TNI dan Polri.
4. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat menghentikan izin baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau perkebunan kelapa sawit skala besar baik di HST maupun di Kalimantan Selatan.
Baca juga: DPRD HST: Jangan sampai Polhut terlihat terlibat pembalakan liar
Baca juga: Walhi Kalsel berikan pendidikan lingkungan sejak dini untuk anak-anak di HST
Baca juga: Walhi Kalsel dan UNDP bersihkan sungai pasca banjir bandang
Baca juga: Warga Dayak Meratus Pertahankan Hutan Lindung dari Pembalakan Liar, PERADI Siap Bantuan Hukum