SEMARANG, iNews.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi strategi pengawasan keuangan haji dan sosialisasi di Semarang. Kegiatan diseminasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas Mulyadi, anggota Komisi VIII DPR Bukhori dan Plt Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Fitriyanto.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU No 34/2014.
Selain itu dia menegaskan posisi keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M.
“Hal itu bisa dilihat dari pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 kali BPIH di mana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH,” kata Mulyadi, Sabtu (18/3/2023).
Selain itu, kata dia, posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp 48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan ibadah haji (+/- Rp20 triliun pada kuota 100 persen).
“Kondisi keuangan haji saat ini pun cukup solven di mana rasio solvabilitas (posisi aset terhadap liabilitas) adalah diatas 100 persen, yakni 102,74 persen yang artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban. Kemudian proyeksi nilai manfaat keuangan haji pun diharapkan mampu memenuhi sebagian biaya penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Adapun target nilai manfaat tahun 2023 adalah sebesar Rp10.012 miliar yang akan digunakan utamanya untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, kegiatan kemaslahatan (CSR), dan alokasi nilai manfaat virtual account.
Menurutnya, likuiditas penyelenggaraan ibadah haji dalam valuta asing saat ini telah terpenuhi. BPKH bersama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR turut mendukung dalam hal rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu juga mendorong jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan.
Sementara anggota Komisi VIII DPR Bukhori mengungkapkan jemaah haji Indonesia tidak disubsidi oleh pemerintah melainkan oleh jemaah haji sendiri dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“DPR berharap BPKH dapat mengelola dana haji sebaik mungkin sehingga bisa memberi manfaat bagi Jemaah haji di masa mendatang, kata Bukhori.
Editor : Ahmad Antoni