TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi strategi pengawasan keuangan haji dan sosialisasi di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu (18/3/2023).
Dalam acara diseminasi tersebut, BPKH menyampaikan pengelolaan dana haji selama ini kepada masyarakat.
Adapun pihaknya juga mengundang anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori dan Plt Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Fitriyanto.
Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, mengatakan pengelolaan dana haji harus dipastikan aman, efisien, dan likuid.
“Tentu ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. Kondisi keuangan haji saat ini juga dalam keadaan sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M,” tuturnya.
Bukti bahwa kondisi pengelolaan dana haji dalam keadaan sehat, yakni pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan.
“Yaitu minimal 2 kali BPIH dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH.
Ditambah, posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Des 22 adalah sebesar Rp 48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (+/- Rp. 20 triliun pada kuota 100 persen),” terangnya.
Kemudian bukti yang berikutnya, Kondisi Keuangan Haji saat ini cukup solven, dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100 % .
“Sekarang sudah 102,74 % yang artinya nilai kekayaan Keuangan Haji mampu memenuhi seluruh kewajiban,” tambahnya.
Mulyadi berharap, nilai manfaat keuangan haji mampu memenuhi sebagian biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Adapun target Nilai Manfaat tahun 2023 adalah sebesar Rp 10.012 miliar yang akan digunakan utamanya untuk biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kegiatan kemaslahatan (CSR), dan alokasi Nilai Manfaat Virtual Account. Serta Likuiditas Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Valuta Asing saat ini telah terpenuhi,” ujar Mulyadi.
Ia melanjutkan, BPKH bersama-sama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji.
“Untuk rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong Jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan,” pungkasnya.
Di lain pihak, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori mengungkapkan jemaah haji Indonesia tidak disubsidi oleh pemerintah, melainkan oleh jemaah haji sendiri dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“DPR berharap BPKH dapat mengelola dana haji sebaik mungkin sehingga bisa memberi manfaat bagi Jemaah haji di masa mendatang,” tutup Bukhori.