Jakarta –
Mantan Kepala Dinas Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar ganti rugi Rp. 26 miliar, sehingga KPK mengajukan kasasi.
“Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan kasasi terhadap KPK Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa Abdul Wahid,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ali menjelaskan, kasasi diajukan karena hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK. Ia mengatakan, jaksa KPK menuntut agar Abdul Wahid wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 26 miliar.
“Alasan kasasi Tim Jaksa Penuntut antara lain karena hakim tidak menjatuhkan putusan terkait pembebanan kewajiban ganti rugi sebesar Rp 26 miliar terhadap terdakwa,” ujar Ali.
Padahal, dalam dakwaan, jelas Ali, Jaksa KPK telah menjabarkan berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Wahid. Salah satunya adalah mengubah pendapatan menjadi berbagai aset yang bernilai ekonomis.
“Padahal Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menjabarkan berbagai kuitansi Terdakwa yang kemudian juga dialihfungsikan menjadi berbagai aset bernilai ekonomi tinggi,” jelas Ali.
Ali mengatakan, upaya ini merupakan salah satu efek jera terhadap koruptor. Selain menuntut hukuman kurungan badan, KPK meminta terpidana mengganti uang dan menyita aset.
“Sebagai efek jera bagi para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan para pelakunya, tapi berupaya perbaikan aset melalui tuntutan uang pengganti dan penyitaan aset menjadi fokus KPK saat ini,” ujarnya.
Ali berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi KPK.
“KPK berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan dalil-dalil hukum yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertera dalam surat dakwaan,” pungkas Ali.
Terkait kasus ini, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Abdul Wahid sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), 2021-2022.
Menilik situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banjarmasin dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara. Selain itu, ia didenda Rp. 500 juta, anak perusahaan enam bulan.
Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Yusriansyah:
Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang secara bersamaan sebagai dakwaan pertama alternatif pertama dan dakwaan dari tiga alternatif pertama ;
Menghukum Terdakwa dengan demikian dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Tetapkan Terdakwa dalam tahanan.
(dhn/dhn)