JAKARTA – Biaya haji di masa penjajahan Belanda sangat berbeda karena belum mencakup biaya makan, penginapan, dan transportasi di tanah suci. Biaya yang dibayarkan hanya untuk perjalanan menggunakan kapal dan syekh saja.
Pembayaran menggunakan mata uang Belanda zaman dulu, Florin (f). Biaya perjalanan dari kota-kota pelabuhan di Jawa menuju Jeddah sebesar f.95 (95 Florin) atau Rp23.568.650,4 dengan menggunakan kapal milik perusahaan Nederlandsche Lloyd atau Rottterdamsche Lloyd.
Hal ini sudah termasuk dengan biaya syekh, pembimbing haji. Sementara tiket pergi dan pulang secara langsung untuk kapal ini sebesar f.150 (Rp37.316.379,7) tanpa biaya syekh.
Jamaah harus membayar upah untuk syekh sebesar f.17,50 (Rp4.353.585,76). Hal ini sebagaimana termaktub dalam buku Berhaji di Masa Kolonial yang ditulis oleh Prof Dien Majid berdasarkan dokumen Arsip Nasional RI, Ged. CI. 2510/1896 seperti dikutip NU Online.
Ada lagi yang lebih murah, yakni kapal Watson & Co milik Ocean, dengan biaya f.65 (Rp16.170.415). Namun, biaya ini tidak mencakup komisi untuk syekh. Biasanya, jika digabungkan biayanya akan menjadi f.85 (Rp21.145.964,8).
Sementara biaya pulang dari Jeddah ke Nusantara dengan menggunakan agen yang sama, jamaah akan dipungut biaya f.92,50 (Rp23.011.856,9), sudah termasuk biaya upah syekh sebesar f.17,50 (Rp4.353.585,76). Artinya, jika digabungkan tiket pergi dan pulang, jamaah haji harus membayar sekitar f.180 (Rp44.779.785,7).
Adapun harga tiket kapal termurah adalah kapal berbendera Prancis. Pelayaran rute Singapura ke Jeddah hanya dikenai biaya f.7,50 (Rp1.865.892,12) hingga f.10 (Rp2.487.693,64).
Sementara para syekh di sini tidak mendapatkan komisi yang tetap. Ada yang sekaligus menjual tiket dengan biaya f.39 (Rp9.702.281,48) sekaligus biaya pelayanan sejak dari Jawa dan berlaku juga sebaliknya untuk kembali ke Jawa.
Namun, biaya perjalanan haji secara umum standarnya adalah f.110 (Rp27.310.112,3) dan biaya komisi syekh sebesar f.17,5 (Rp4.344.783,22).
Karenanya, biaya keseluruhan satu kali perjalanan adalah f127,5 (Rp31.719.028,4). Pihak Belanda sendiri mewajibkan jamaah menyetor biaya sebesar f.500 (Rp124.388.095).
Uang tersebut merupakan uang paspor, jaminan atau pegangan kekayaan sekembalinya jamaah ke tanah air, dan lain-lain. Jika ada kelebihan biaya dari ongkos akan dikembalikan kepada jamaah. Namun sayangnya, tidak ada ketentuan yang rinci mengenai pengembalian tersebut.
Jauh sebelum itu, pihak Belanda juga menetapkan Resolusi pada tahun 1925 dengan menetapkan pembayaran sebesar F.110 (Rp21.187.549,2) untuk paspor ibadah haji.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.