Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kalsel (Kalsel) Athaillah Hasbi menginginkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau PPPA di provinsinya, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dimaksimalkan, bukan sebaliknya.
“Oleh karena itu, saya sosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya melalui telepon seluler, Senin malam.
“Karena Perda 11/2018 merupakan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban perempuan dan anak sebagai upaya memaksimalkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) itu. ibu kota HST.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dilakukan di Desa Bakti (sekitar 171 kilometer sebelah utara Banjarmasin) Kecamatan Batu Benawa HST, Minggu (19/3/23).
Perda 11/2018 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha wajib melindungi , menghormati dan memenuhi hak-hak anak.
“Selanjutnya, UU 23/2014 yang diubah dengan UU Nomor 9/2016 antara lain memuat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan urusan konkuren pemerintah,” ujar Athaillah di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan menindak pelaku.
Ia berharap dengan sosialisasi ini pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas agar dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan Dinas PPPA Kalsel, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di HST “Bumi Murakata” dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Tahun 2020 ada satu kasus, tahun 2021 ada 32 kasus dan tahun 2022 meningkat menjadi 45 kasus.
“Kami ingin ke depan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi atau setidaknya diminimalisir,” harap Athaillah Hasbi.
Sementara Kepala Desa Bakti menyambut baik dan memberikan apresiasi dan terima kasih atas sosialisasi anggota DPRD Kalsel Athaillah Haabi yang memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desanya.
Dalam kesempatan itu pula, warga masyarakat Desa Bakti menyampaikan permohonan perbaikan jembatan gantung yang rusak akibat banjir 2021 di RT 01 serta bronjong yang terkena longsor di RT tersebut. 02.
Selain itu, mereka meminta PLN Cabang Barabai menambah tiang listrik di RT 02 Desa Bakti karena jika kebanjiran kabel akan jatuh ke sungai (batang banyu), sedangkan ibu-ibu PKK meminta pelatihan atau kursus untuk meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023