Harianjogja.com, JOGJA—Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY memprioritaskan jemaah calon haji lansia untuk pemberangkatan haji tahun 2023 ini.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenag DIY ada 1.230 orang jemaah calon haji lansia yang akan diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5% atau 157 orang merupakan jamaah haji tambahan, yang diprioritaskan karena telah berusia 84 hingga 98 tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah menyampaikan berdasarkan waktu tunggu, telah banyak jemaah calon haji lansia ditambah dengan jemaah dengan usia 84 hingga 98 tahun yang diprioritaskan berangkat 2023. Adapun totalnya jemaah calon haji dari usia lansia yang akan diberangkatkan 2023 ini sebanyak 1.230 orang.
BACA JUGA : Jumlah Calon Haji yang Berangkat Tahun Ini Tanpa
Dia menyampaikan jumlah jemaah haji lansia banding jemaah haji lainnya perkiraan satu banding dua. “Kita kan [DIY] kuotanya 3.147 [orang jemaah haji] dikurangi lansia, berarti yang tidak lansia dua, satu lansia,” ucapnya, Minggu (19/3/2023).
Dia menyampaikan DIY biasanya memberangkatkan jemaah haji sekitar sembilan kelompok terbang (kloter). Aidi menyampaikan hingga saat ini belum ada informasi terkait kloter keberangkatan jemaah calon haji DIY. “DIY kami belum tahu kloter berapa, biasanya ada koordinasi dengan Jawa Tengah, DIY itu masuk kloter berapa,” ucapnya.
Untuk kloter pertama, menurut Aidi diperkirakan keberangkatannya sekitar Mei 2023. Terkait biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih menunggu keputusan presiden. “Masih menunggu keputusan presiden, sampai saat ini belum keluar keputusan presiden. Karena masih ada beberapa pembahasan yang belum selesai terkait pelunasan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari kemenag.go.id Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp.90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Jumlah tersebut terbagi atas Bipih yang ditanggung jemaah haji dengan rata-rata Rp.49.812.700,26 atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp.40.237.937 atau 44,7%.
BACA JUGA : Sah! Kouta Haji DIY Tahun Ini Ditetapkan 3.147 Orang
Karena Bipih masih menunggu keputusan presiden, dan pembayaran Bipih pun belum dimulai, Aidi belum dapat memastikan berapa jamaah haji waktu tunggunya mundur karena belum melunasi biaya tersebut.
“Jamaah dari kenaikan itu apakah ada yang mengundurkan diri, itu kita belum ketahui, karena belum mulai pelunasan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News