Balangan, InfoPublik – Sebelum penetapan zakat fitrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf H. Syaipullah, S.Ag., MH bersama pihak terkait melakukan survey harga beras di pasaran beberapa waktu lalu.
Syaipullah mengatakan, survei tersebut dilakukan untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Kab. Balangan jelang Idul Fitri 1444 H.
“Harga beras ditetapkan sesuai kualitas dan jumlah yang harus dibayar sesuai konsumsi beras masyarakat Balangan,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Syaifullah menjelaskan, zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam adalah 2,5 kilogram, berupa beras dengan kualitas minimal yang sama dengan yang dimakan sehari-hari atau uang dengan jumlah yang ditentukan sesuai harga beras yang berlaku di pasaran.
“Penetapan standar zakat fitrah Kabupaten Balangan dilakukan setelah memperhatikan harga beras di pasar mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah di Pasar Paringin,” imbuhnya.
Survei harga beras dilakukan dengan mengunjungi lima toko besar di pasar yang masing-masing pemiliknya dapat bekerja sama dengan baik saat ditanya mengenai harga beras di tokonya. (Balangan/toeb
“Kami akui harga beras memang mengalami kenaikan dibandingkan kisaran satu bulan yang lalu. Inilah pentingnya dilakukan survei untuk mengetahui harga rata-rata sehingga dapat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Perppu. Tingkatan Zakat Fitrah 1444 H yang Insya’Allah Kami akan menerbitkannya sebelum bulan Ramadan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Syaipullah menyampaikan terima kasih kepada pejabat dari BAZNAS Kab. Balangan, MUI Kab. Balangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Balangan, perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh dan pengawas madrasah yang membantu dalam proses pendataan harga beras di pasar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh tim yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Semoga apa yang telah kami lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (MC Balangan/Nnd)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id