Tercatat ada 12 pelamar yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon ‘anggota’ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kalsel pada Pilkada 2024 yang masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU RI.
DARI Sebanyak 12 bakal calon, empat di antaranya adalah anggota DPD RI periode 2019-2024 yang telah mengajukan lamaran ke SILON. Yakni, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Zakaria Bahasyim, Habib Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua) dan Habib Hamid Abdullah.
Masa pendaftaran bakal calon DPD RI di daerah pemilihan Kalsel dibuka 16-29 Desember 2022. Verifikasi administrasi dilanjutkan mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan pada 16-22 Januari 2023.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual pertama pada 6-26 Februari 2023. Jadi, jika ditemukan kekurangan dukungan, maka calon anggota DPD RI harus menggandakan waktunya; 2-11 Maret 2023.
BACA: Awal Desember 2022, pencalonan anggota DPD RI mengalami sejumlah perubahan
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu DPD RI tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Batas minimal dukungan yang diajukan calon anggota DPD RI adalah 2.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 7 dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel. Ini termasuk model kebutuhan F dan F1,” ujar Sarmuji. tracerekam.comMinggu (25/12/2022).
Menurutnya, dalam verifikasi administrasi berkas dukungan yang diajukan calon anggota DPD RI, akan melibatkan KPU kabupaten dan kota di Kalsel.
BACA JUGA: Dengan Dukungan Modal 2.000 yang Tersebar di 7 Daerah, Calon Anggota DPD RI Bisa Bersaing di Pemilu 2024
“Tentunya verifikasi administrasi ini memeriksa berkas pendukung calon DPD RI, apakah bukan anggota TNI/Polri, Kades dan lain-lain. mantan anggota KPU Kabupaten Tapin.
Merujuk pada ketentuan itu, Sarmuji mengatakan, verifikasi administrasi juga untuk melihat apakah nantinya ada kemungkinan dukungan ganda.
“Bagi caleg DPD RI yang kedapatan mendapat dukungan ganda, akan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan 50 dukungan untuk setiap bakal calon,” kata Sarmuji.
BACA JUGA: Optimalisasi Peran dan Fungsi Kantor DPD RI di Daerah sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah
Hal itu dilakukan KPU, tegas Sarmuji, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, karena tidak sedikit ditemukan dukungan ganda atau klon.
“Jadi, satu dukungan yang disampaikan bakal calon tidak bisa dicopy paste. Apalagi, seluruh calon anggota DPD RI yang berminat sudah memasukkan atau menyetorkan persyaratan dukungan ke dalam aplikasi SILON KPU RI,” kata Sarmuji.
BACA JUGA: Amandemen Kelima UUD, DPD RI Kunjungi Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia
Tak hanya itu, Sarmuji mengatakan tim verifikator juga akan memastikan adanya klarifikasi kepada pendukung bakal calon ketika ditemukan dukungan rangkap.
“Kami mengklarifikasi kepada pemberi dukungan yang mendukung sebagai calon DPD RI. Jadi, bisa kami coret jika kedapatan ganda dan kena sanksi,” pungkas Sarmuji.(rekam jejak)