JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta masyarakat agar lebih cermat dan selektif memilih travel umrah.
Ia meminta masyarakat tidak tertipu maupun tergoda dengan iming-iming biaya umrah yang murah.
Hal ini menyusul kasus penipuan oleh travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA yang telah membuat jemaah telantar di Arab Saudi usai melaksanakan ibadah umrah.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya,” ucap Mustolih Siradj dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).
“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justeru masalah dan musibah,” ujar dia.
Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman
Mustolih meminta jemaah umrah kritis terhadap pelayanan yang diterima.
Jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji travel atau bahkan ditelantarkan, masyarakat harus berani melapor kepada pihak terkait.
Jemaah bisa melapor ke Kementerian Agama. Apabila diduga terdapat unsur pidananya, bisa juga membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
“Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” kata Mustolih.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini menyampaikan, aturan umrah makin ketat dengan adanya Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu.
Travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan berbagai layanan.
Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman
Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah Umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
“Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian immaterial lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai Rp 10 miliar,” kata dia.
PT NSWM diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar.
Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.
Selain itu, menurut keterangan Polda Metro Jaya terdapat pula jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.
Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jemaahnya.
Karena terlantar berhari-hari di Tanah Suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi: Travel Umrah Naila Incar Jemaah dari Kalangan Pedagang untuk Ditipu
Saat ini, pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.