214 desa dan lima kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan Kejaksaan HSU dalam rangka Mencegah Pengawasan dan Pelayanan Hukum bagi Jaksa Masuk Desa atau JMD.
Kegiatan tersebut juga meliputi peresmian 214 rumah Keadilan Restoratif tingkat desa di wilayah Kabupaten HSU. MoU berlangsung di Aula Dr KH Idham Chalid, Senin (8/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, Kajari HSU Agustiawan Umar SH. Turut hadir Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK dan Dandim 1001 Letkol Inf Dhuwi Hendradjaja, serta unsur Forkopimda HSU.
Kajari HSU Agustiawan Umar SH, menyampaikan, program JMD ini mencegah terjadinya penyimpangan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD.
Melalui program ini, kata dia, pihaknya dapat memberikan pendampingan mulai dari penyiapan anggaran dana desa, perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana desa masing-masing desa.
Hari ini lanjutnya, Kejaksaan Masuk MoU Desa dengan Pemerintah Kabupaten HSU yang diwakili oleh Persatuan Kepala Desa dan peresmian rumah RJ di 10 desa, dan hari ini menjadi momentum bagi 214 rumah RJ di tingkat desa.
Rumah RJ tidak hanya terkait dengan kejahatan. Namun program RJ juga mampu menuntaskan kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan desa.
“Rumah RJ bukan hanya tempat penyelesaian pidana. Tapi juga ada pelayanan sipil dan kelurahan,” jelas Kajari.
Sementara itu, sambutan Plt Bupati Raden Suria Fadliansyah berharap melalui RJ kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan adil. “Mudah-mudahan melalui JMD dan Rumah Restorative Justice akan tercipta suasana hukum yang berkeadilan,” singkatnya.
Menambahkan, Kasi Intel Asis Budianto SH, mengatakan bahwa sesuai dengan Program Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah (Program Nawacita), ditekankan bahwa pembangunan dilakukan secara maksimal dari desa dan juga melaksanakan instruksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di tingkat desa. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Karena itu, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri HSU pada hari itu melalui program JMD hadir di tengah-tengah kepala desa. “Jadi melalui JMD akan ada program berupa penyuluhan dan penerangan hukum di tingkat desa di daerah ini,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Ditambahkan, Kasi Pidum Prayogi SH menambahkan, melalui kegiatan ini juga dilakukan peresmian 214 desa RJ di Kabupaten HSU.
“Sehingga RJ di tingkat desa diharapkan menjadi rumah positif dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata secara arif dan adil,” tambahnya.