Tanjung (ANTARA) – PT Adaro Energy Indonesia Tbk melalui anak usahanya PT Tanjung Power Indonesia (TPI) bersama pengrajin lokal telah melakukan uji coba pemanfaatan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (PLTU) menjadi barang bernilai ekonomis, Selasa (3/1).
Residu dari pembakaran batu bara atau FABA sendiri merupakan partikel halus (berupa abu) yang tersisa dari pembakaran batu bara, abu yang naik dan beterbangan disebut fly ash, sedangkan yang tidak naik atau mengendap di dalam tungku pembakaran batu bara adalah disebut abu dasar.
CSR & External Relations PT TPI Shalahudin menjelaskan tujuan dari uji coba ini adalah memanfaatkan limbah yang tidak terpakai menjadi produk yang bernilai ekonomis seperti pot bunga, paving block dan batu bata serta kerajinan lainnya.
“Potensi FABA sangat besar di PT TPI, makanya kami melakukan uji coba pemanfaatannya untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan uji coba ini akan dimulai pada pertengahan 2022 dengan tiga produk utama yakni pot bunga, paving block dan batako di lokasi yang dekat dengan wilayah operasional PT TPI antara lain Desa Mabuun dan Desa Pembataan, Kabupaten Tabalong.
“Hasil uji coba menggunakan FABA di bidang pengrajin merasakan proses produksi lebih efektif dan efisien dimana biaya operasional lebih efisien dengan peningkatan kualitas produk,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan pengrajin beton, Buadi, yang merasa penggunaan FABA sebagai bahan baku tambahan dapat membuat proses produksi menjadi lebih mudah dan hemat.
“Biasanya kami menggunakan satu ember semen, sekarang kami hanya menggunakan setengah ember semen untuk membuat satu pot besar, sehingga keuntungan kami bisa meningkat 25 hingga 30 persen,” kata Buadi.
Ia menambahkan dalam proses pembuatan adonan beton lebih mudah dibentuk dan ketika sudah kering hasilnya juga lebih kuat dibanding produk tanpa campuran bahan FABA.
Selain itu, proses pengeringan menjadi lebih cepat dimana sebelumnya membutuhkan waktu satu hari untuk pengeringan, namun setelah penambahan FABA hanya membutuhkan waktu setengah hari.
“Kami berharap kedepannya pembinaan dan pemanfaatan FABA dari PT TPI dapat terus dilakukan sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan,” pungkas Buadi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di fasilitas PLTU sebagai limbah yang aman dan tidak mengandung bahan beracun berbahaya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.(Adv)