TANJUNG, Kontrasonline.com – Setelah “bersembunyi” selama hampir satu tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rahman yang terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang pada tahun anggaran 2017, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tabalong.
Rahman yang merupakan “pelaku utama” tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, ditangkap saat berada di Cilengi, Bandung, Jawa Barat.
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong yang didukung Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel mengamankan terpidana di Jawa Barat pada 21 Maret kemarin.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kabid Intel Kejaksaan Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, terpidana ditemukan di rumah keluarga angkatnya.
“Terpidana ditemukan Senin 20 Maret pukul 18.40 WIB di kawasan Cilengi, Bandung, Jawa Barat. Terpidana ditemukan di rumah keluarga angkatnya,” ujarnya saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Tabalong, Selasa (21/ 3) malam.
Amanda mengatakan, hari ini tim langsung menjemput terpidana di Bandara Soekarno Hatta.
“Tadi disampaikan langsung pada pukul 11.45 WIB oleh tim AMC di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Usai diterima, terpidana kemudian langsung diterbangkan ke Bandara Samsuddin Noor, Banjarbaru.
Terbang pukul 13.00 dan tiba di Samsuddin Noor pukul 16.00 WITA, kemudian kami langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Tabalong, jelasnya.
Terdakwa tiba di Kejaksaan Negeri Tabalong sekitar pukul 21.30 WITA dengan menggunakan minibus yang dikawal oleh petugas Kejaksaan.
“Insya Allah malam ini akan kami tempatkan di Rutan Tanjung, sehingga eksekusi terpidana sudah selesai dan dia sudah menjalankan hukuman fisiknya,” ujar Amanda.
Amanda pun menjelaskan alasan terpidana kabur dari eksekusinya.
“Terpidana tidak siap sehingga melarikan diri, karena terpidana tahu dia akan dieksekusi,” katanya.
“Saat penangkapan, Alhamdulillah, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa,” imbuhnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terpidana divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta dan dikenakan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 50 juta,” pungkas Amanda. (Bisa)