TANJUNG, metro7.co.id – Melanjutkan kisah penemuan bayi laki-laki di Pesantren Hidayatullah Maburai yang sempat viral di media sosial, Polres Tabalong akhirnya mengungkap siapa pelakunya, orang tua bayi tersebut.
Ternyata seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Haruai Tabalong dan remaja putri berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong ditangkap Polsek Tabalong pada Jumat (03/03). 03/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, kedua pelaku diduga orang tua bayi yang ditemukan di depan pintu gudang Pesantren Hidayatullah, Kaburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian melihat sebuah mobil berwarna hitam telah memasuki lokasi pesantren.
“Kemudian salah satu mahasiswa datang ke polisi dan mengatakan ada seorang laki-laki yang hendak mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut,” kata Sutargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat pelaku perempuan dan adiknya yang menyaksikan kelahiran bayi tersebut.
“Setelah ditanya lebih dalam, akhirnya kedua pelaku mengaku sebagai orang tua dari bayi malang itu,” kata Sutargo.
Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki-laki tersebut lahir sendirian di kamarnya dengan dibantu oleh seorang saksi yaitu adik perempuannya yang berusia 15 tahun.
Lanjutnya, bayi tersebut dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari ditanam di samping rumah menggunakan kayu untuk digali lubangnya, kemudian bayi tersebut diletakkan di kamar saksi sambil berpesan kepada adiknya “jangan beritahu ayah dan ibu, nanti saya dipukuli,” katanya.
Pada Kamis (3/2/2023) sore, pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel tersebut sedang berada di jalan dan mendapat pesan dari pelaku perempuan bahwa dirinya telah melahirkan.
“Kemudian pada malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah perempuan tersebut dan membawa bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi,” jelasnya.
Jumat (03/03/2023) dini hari, ketiganya keluar dengan mobil berwarna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pesantren Hidayatullah Maburai.
“Mereka mengaku menitipkan bayi tersebut di Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” ujarnya.
Diketahui bahwa masing-masing orang tua tidak mengetahui tentang kehamilan wanita tersebut atau kelahiran bayinya.
“Kemudian mereka ingin mengambil bayi itu kembali, karena mereka ingin memberikan bayi itu kepada mereka yang ingin mengadopsinya,” tambahnya.
Kedua pelaku tersebut didakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP dan Pasal 307 KUHP dan 308 KUHP jika ada yang menempatkan anak di bawah usia tujuh tahun, juga menurut Pasal 76B UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” pungkas Sutargo. ***