“Berdasarkan laporan guru, sang ibu mendorong korban untuk menceritakan kejadiannya. Setelah diyakinkan beberapa kali, akhirnya korban mau menceritakan pengalaman buruknya menjadi korban perkosaan paksa oleh ayah tirinya,” kata Willy mendampingi Kepala Kanit Reskrim Inspektur Anggi Eko Prasetyo kepada paparan di Mapolres Kuningan, Rabu (17/5/2023).
Dari keterangan korban, lanjut Willy, perbuatan asusila itu terjadi di rumah tanpa sang ibu. Parahnya, perbuatan cabul ayah tiri ini sudah berlangsung selama dua tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 7 SMP.
“Korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayahnya selama dua tahun yang menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Sebelum ditangkap, tambah Willy, pelaku melarikan diri ke Kalimantan selama tiga bulan. Namun, polisi akhirnya menangkapnya saat kembali ke Kabupaten Kuningan.
“Tersangka sempat buron selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya Bareskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Willy.
Akibat perbuatan jahatnya, YH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tambah Willy, beberapa barang bukti berhasil didapatkan. Salah satunya celana biru yang dikenakan korban.