Petugas gabungan dari Polres Tabalong berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik narkoba.
Kedua orang yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan. Mereka adalah AM (24) warga Kecamatan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, dan AR (26), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua.
“Pelaku terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Polisi Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (3/6).
Sutargo mengatakan, petugas pertama menangkap pria berinisial AM pada Kamis (1/6) malam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Saat petugas sedang memantau lokasi yang diinformasikan, tidak lama kemudian pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Saat itu, pelaku berhenti dan kemudian membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas berupaya menangkap pelaku namun pelaku melawan dan melarikan diri ke hutan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, setelah beberapa jam melakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di dalam hutan.
“Pelaku mengaku barang yang dibuang itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AR,” kata Sutargo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 3 lembar tisu, dan 1 unit sepeda motor hitam.
Tak berhenti di situ, aparat terus melakukan pengembangan untuk mengamankan AR yang diduga menyuplai “barang haram” kepada AM.
Pada Jumat (2/6) dini hari, petugas berhasil mengamankan pelaku AR di sebuah rumah di Kecamatan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Petugas mendatangi lokasi yang ditunjuk oleh pelaku AM dan mengamankan pelaku AR,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih total 3,81 gram yang terdiri dari 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram, dan 0,83 gram, timbangan digital hitam 1 buah, kotak bekas warna hijau 1 buah, kotak handphone warna kuning dan biru 2 buah, serta 1 bungkus klip plastik.
“Sekarang, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Mereka akan diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
AKBP Anib Bastian, Kepala Polisi Tabalong, menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan serta memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting yang membantu pengungkapan kasus ini. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi narkoba,” ujar AKBP Anib Bastian.
Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum yang berkesinambungan dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kerjasama dengan kepolisian melalui pelaporan informasi dapat memberikan kontribusi besar dalam pemberantasan narkoba dan menjaga kehidupan yang lebih aman bagi semua.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dampak negatif narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara luas sangatlah merusak dan mempengaruhi stabilitas sosial.
Kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penyelidikan yang lebih intensif, meningkatkan pemantauan, dan bekerja sama dengan instansi terkait guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi semua orang bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komitmen untuk melawan narkoba haruslah menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama antara masyarakat, pihak kepolisian, dan instansi terkait, kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba, menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, dan membangun masa depan yang lebih baik.*