TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh NI (45) alias Dayau dengan modus menggadaikan perkebunan karet fiktif. Akibatnya, ia diciduk oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong.
Tersangka NI alias Balangan ditangkap di depan Kantor Pengamanan Uang Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubdit Penmas Sihumas Polsek Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.
“Penangkapan pelaku NI diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” kata Aiptu Irawan Yudha Pratama, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, yakni AR (63), warga Pembatasan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Berikut kronologi kasus penipuan nikah palsu di Singkawang Kalimantan Barat, pelaku mendatangi rumah korban sebanyak 4 kali
Baca juga: Penipuan Bermodus Menjanjikan Anak Korban Masuk Akpol Ternyata Pelakunya Guru di Sebatik Nunukan
NI sebelumnya menceritakan tentang seorang temannya yang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sekolah anaknya. Kisah ini diceritakan NI kepada AR melalui telepon.
Dalam komunikasi jarak jauh itu, NI juga menawarkan sepetak kebun yang terletak di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepadanya seharga Rp. 3.500.000 yang nantinya akan ditukarkan menjadi Rp. 4.000.000.
Kejadian ini terjadi pada April 2022, dimana NI berkunjung ke rumah AR untuk menagih cicilan kebun.
Kemudian dibuatkan kuitansi atas nama Syahrani selaku pemilik kebun.
Hanya saja kuitansi pada hari itu belum ditandatangani.
Beberapa hari kemudian, NI kembali ke rumah AR untuk menyerahkan kuitansi yang telah ditandatangani oleh pemilik perkebunan atas nama Syahrani, dan dijanjikan kebun karet akan panen.
“Seminggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150.000,” jelas Aiptu Irawan Yudha Pratama.
Selanjutnya, NI kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama, hingga 17 kwitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan penggadaian yang berbeda.
Baca juga: Lakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan
Baca juga: Guru SD di Samarinda Habiskan Uang Untuk Penipuan Penipuan Arisan Online, Total Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar
Kemudian pada akhir tahun 2022 kemarin, AR baru mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau fiktif, serta kuitansi lainnya. , nama dan letak fisik tanah tersebut fiktif.
Korban yang merasa kehilangan Rp. 42.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
Hingga akhirnya NI berhasil diamankan polisi.
Dalam mengamankan NI, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 kuitansi gadai perkebunan karet.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalimantan Selatan – Modus Hipotek Perkebunan Karet Fiktif, NI Diamankan Satreskrim Polres Tabalong,