BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Keresahan warga terkait maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan alat kejut ikan ditanggapi Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Dua alat kejut ikan ditemukan Satsamapta Polres HSU saat patroli di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kini dua alat setrum ikan lengkap dengan kabel yang belum diketahui pemiliknya sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres HSU.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui KBO Satsamapta Polres HSU, Ipda Fannan membenarkan, membenarkan adanya penemuan dua alat setrum ikan.
Baca juga: Satuan Reserse Kriminal Polisi HSU akan menyelidiki lokasi rawan sengatan listrik
Baca juga: Dikunjungi Petugas, Ikan Stunner di Sungai Tabalong Lolos Meninggalkan Perahu dan Perlengkapannya
Baca juga: Aksi di Sungai Kitano, Dua Pemecah Ikan Ditangkap Satpol PP Banjar
“Ini hasil patroli yang kami lakukan pagi ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ketika program Curhat Jum’at dilaksanakan,” ujarnya.
Fannan menyampaikan, begitu ada keluhan dari masyarakat terkait maraknya penyetruman ikan di Desa Pinangkara, pihaknya langsung merespon dengan melakukan patroli.
Beberapa kali patroli dilakukan pada malam hari, namun tidak ada yang menemukan di wilayah yang ada keluhan tersengat listrik ikan.
“Hari ini kami melakukan patroli pada pagi hari dan ternyata ditemukan alat pemusnah ikan,” ujarnya.
Penemuan alat kejut ikan ini bermula dari terlihatnya beberapa perahu yang tertambat di tepi kiri sungai di Desa Pinangkara.
Saat didekati, ada beberapa orang yang langsung menghindarinya dan setelah dicek di atas kapal sudah tersedia peralatan untuk melumpuhkan ikan.
Yang ditemukan hanya sebatang tongkat dengan ujung jaring besi dan kabel serta tidak ditemukan aki atau genset yang menjadi sumber listrik.
Baca juga: Aksi di Sungai Martapura, Dua Ikan Pempesat dari Sungai Tabuk Ditangkap Polda Kalsel
Diduga kuat alat kejut ikan yang ditemukan baru saja digunakan untuk mencari ikan dan hal ini juga diperkuat dengan mesin kapal yang saat diperiksa masih dalam keadaan hangat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyetrum ikan,” ujarnya.
Masalahnya, tindakan menyetrum ikan ini merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak lingkungan dan ada sanksinya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)