Pengendalian minuman keras (miras) di Kota Banjarmasin masih belum jelas, baik dari kejelasan peraturan daerah (perda), maupun dari penegakannya.
MELIHAT Dari sisi regulasi hukum, alkohol di Banjarmasin sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, namun statusnya masih belum jelas. Karena ketidakjelasan perda ini, penjual miras di Banjarmasin menjamur.
Terakhir, saat menanyakan kepada Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina tentang nasib Perda Alkohol ini, ia mengatakan Pemkot (Pemkot) Banjarmasin telah mengajukan revisi tersebut ke DPRD. “Pemkot sudah mengajukan lagi permohonan revisi, tapi dewan belum sempat membahasnya,” ujarnya beberapa waktu lalu, saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD.
Mendapat status penundaan, Ibnu Sina menyebut dalam perda tersebut terdapat celah peluang terkait penjualan miras dari pukul 23.00 WITA hingga pukul 24.00 WITA. Sehingga hal ini dianggap seolah melegalkan perdagangan miras di kota yang memiliki visi Baiman ini. “Tapi sekarang dengan sistem Online Single Submission (OSS), pedagang bisa mengurus perizinan dengan mudah. Masing-masing memiliki izin, dan mereka bisa menjualnya,” ujarnya.
Karena itu, jika mereka sudah memiliki izin tersebut, Ibnu mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan, kecuali melanggar izin yang dimilikinya.
Lalu bagaimana dengan penindakan bagi pelaku yang sebelumnya tertangkap dalam penggerebekan di bulan Ramadhan atas penjualan miras ini? Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya 225 botol/kaleng miras berhasil dikumpulkan dari kegiatan di beberapa toko atau depo yang diketahui masih beroperasi.
Dikonfirmasi terpisah soal ini, Ibnu Sina berkomitmen memusnahkan ratusan miras sitaan. “Kami minta dibuatkan aturan. Kalau memang harus dilakukan pemusnahan, kami lakukan,” kata Ibnu, Jumat (28/4/2023) usai memimpin aksi di kantor Satpol PP Banjarmasin.
Komitmen pemusnahan ratusan barang bukti miras itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan publik, terkait kelanjutannya setelah disita. “Tapi kalau harus bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengaku tidak bisa serta merta memusnahkan miras yang disita tersebut. Mengingat pihaknya harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pengelola kedai atau depot miras yang terjaring razia.
“Secara bertahap akan kami panggil. Kemudian penyidik di Satpol PP akan mengklarifikasi pelanggaran mereka terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.
Setelah hasil penyidikan selesai dan dilanjutkan ke persidangan, barulah pihaknya bisa mengambil tindakan. “Kita tunggu hasilnya. Apakah dibongkar atau bagaimana? Barangnya semua ada, kita amankan di kantor Satpol PP,” pungkasnya.
Lantas, apakah Satpol PP Banjarmasin tidak bisa langsung dimusnahkan? Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah BAB X Pasal 33.
Terkait hal itu, Muzaiyin menegaskan semuanya menunggu hasil penyelidikan.