TABAL akan mengosongkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong. Hal ini sejalan dengan usia H Abdul Muthalib Sangadji yang menjabat sebagai Pj Sekda setelah masa jabatannya diperpanjang akan memasuki masa pensiun.
PEMERINTAH Pemerintah daerah melalui Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong telah melakukan seleksi terbuka untuk posisi tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Rusmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi terbuka untuk posisi Sekda yang diikuti empat pejabat setingkat eselon II.
“Dari empat orang yang mendaftar, hanya tiga yang memenuhi syarat administrasi. Sedangkan satu orang tidak memenuhi syarat,” kata Rusmadi kepada awak media di Tanjung, Minggu (8/1/2023).
BACA : Inovasi Pemkab Tabalong, Berikan Subsidi Kedelai Kepada Pengrajin Tahu dan Tempe
Satu orang tidak lolos administrasi ini, kemungkinan karena tidak sempat meminta rekomendasi Bupati. Tiga orang yang diwisuda yaitu Husin Anshari (Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong), Abu Bakar (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong) dan Hj. Hamida Munawarah sebagai Kepala Kantor Perkim Kabupaten Tabalong.
“Ketiganya telah mengikuti penilaian yang dilakukan oleh tim Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam penilaian mereka memasuki tahap wawancara yang dilakukan oleh lima orang panitia seleksi eksternal yang terdiri dari 3 pejabat Pemprov Kalsel dan dua orang-orang dari akademisi,” kata Rusmadi.
BACA JUGA: Raih IPK 3,84, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Sandang Gelar Doktor di IPDN
Saat ini, menurut dia, Pemkab Tabalong tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Kalsel untuk meminta persetujuan terkait ketiga calon sekretaris daerah tersebut.
“Jika rekomendasi sudah keluar, maka akan dilampirkan surat pernyataan untuk meminta rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta yang akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) Pratama,” kata Rusmadi.
Dia menegaskan, proses seleksi calon Sekda Kabupaten Tabalong sudah selesai, karena saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalsel dan Komisi ASN. “Jika keduanya sudah mengeluarkan rekomendasi, maka pelantikan Sekda Kabupaten Tabalong terpilih bisa dilakukan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tersisa 2 Tahun, Bupati Tabalong Ingin Percepat Percepatan 24 Program Prioritas
Diketahui Sekda H AM Sangadji akan memasuki masa pensiun pada 29 Januari 2023. Pasalnya, pada tanggal tersebut ia akan menginjak usia 60 tahun. Jadi, mulai 1 Februari 2023, jika Sekda terpilih belum juga dilantik, maka otomatis posisi Sekda Kabupaten Tabalong kosong.(rekam jejak)