Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan menuju Malaysia pada Minggu (21/5) siang. Aksi ini dilakukan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Pada hari yang dimaksud, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar sukses mengamankan 17 calon pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka ditangkap di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya. Para tersangka diketahui bersiap-siap berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri oleh Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari ketujuh belas CPMI tersebut, 2 orang yang telah memiliki paspor dan visa kerja yang masih berlaku dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.
Kombes Petit menjelaskan bahwa dari 17 calon Pekerja Migran tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka. AP dianggap sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah. Sedangkan P, selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.
Pada saat penggerebekan, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka. Didasarkan pada tindakan ilegal yang dilakukan, maka tersangka AP dan P akan dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Tindakan ilegal seperti ini sangat berbahaya dan dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, keberadaan CPMI ilegal di luar negeri sering kali mengakibatkan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia serta meningkatkan risiko penyebaran COVID-19. Dalam hal ini, tindakan tegas dari pihak berwenang seperti yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar patut diapresiasi dan dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat lainnya.