Amnesty International telah mendesak Presiden Zimbabwe untuk tidak menandatangani RUU Patriotik yang baru saja disahkan oleh anggota parlemen. Pemerintah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan mengesahkan hukuman bagi mereka yang dinyatakan bersalah merusak kedaulatan dan kepentingan nasional Zimbabwe, dan harus diberlakukan. Namun, Amnesty International dan para kritikus lainnya mengatakan bahwa undang-undang ini akan mengekang kebebasan berekspresi selama pemilihan Agustus mendatang.
RUU ini, jika disahkan menjadi undang-undang, akan memberikan otoritas yang lebih besar bagi pihak berwenang untuk membatasi hak asasi manusia, termasuk juga membungkam para kritikus pemerintah, seperti aktivis politik, pembela hak asasi manusia, jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, partai oposisi, dan pelapor tindak pidana atau whistle-blower.
Amnesty International sangat prihatin dengan pengesahan RUU oleh Senat minggu ini dan meminta Presiden Emmerson Mnangagwa untuk tidak menandatanganinya. RUU ini juga akan memungkinkan hukuman mati bagi seseorang yang ditemukan telah mengadvokasi sanksi-sanksi internasional yang merugikan negara atau rakyat Zimbabwe.
Menteri Kehakiman Zimbabwe, Ziyambi Ziyambi, mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan hanya akan menargetkan warga negara yang berencana merugikan negara dengan bantuan pihak asing. Namun, para kritikus mengatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebut kabur dan terlalu luas.
Pemerintah Zimbabwe telah berkomitmen pada reformasi tertentu dalam hal tata kelola dan proses pelunasan utang. Musa Kika, seorang pengacara konstitusional yang mengepalai Forum LSM Hak Asasi Manusia Zimbabwe, mengatakan bahwa RUU tersebut sangat tidak disayangkan dan memiliki potensi untuk dicabut dari undang-undang Zimbabwe jika ditantang di pengadilan.
Namun, Rutendo Matinyarare, ketua Gerakan Anti-Sanksi Zimbabwe, mengatakan bahwa Amnesty International bukanlah lembaga hak asasi manusia multilateral yang memenuhi syarat untuk berbicara tentang masalah hak asasi manusia. Ia juga menambahkan bahwa Amnesty International dibayar untuk memajukan kepentingan Amerika dan Barat atas kepentingan Dunia Ketiga dan Afrika. Sementara itu, Presiden Mnangagwa belum memberikan pernyataan apakah dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.