TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, mengaku mendengar kabar bahwa kenaikan biaya haji itu akan berlaku untuk jemaah yang baru melunasi biaya haji tahun ini.
“Kami dengar pemerintah melakukan perbedaan biayanya, yang baru melunasi tahun ini akan membayar penuh sesuai dengan biaya yang ditetapkan. Mereka akan membayar sisa dari kenaikan yang akan diumumkan,” ujar dia melalui sabungan telepon pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menilai keputusan itu adil. Karena, kata Firman, jemaah yang sudah lunas tapi perjalanan hajinya tertunda karena pandemi Covid-19, ada yang sudah lunas sejak 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun 2022, baru bisa berangkat, itu pun baru kuota 50 persen, sisanya diberangkatkan tahun ini.
“Dan kami yakin pemerintah akan melakukan pendekatan berbeda dengan standar harga berbeda pada jemaah yang sudah lunas lalu ditunda dengan orang yang baru melunasi tahun ini,” tutur Firman.
Asosiasi, kata Firman, melihat keseriusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan harga terbaik yang harus dibayarkan jemaah. Dalam menentukan kenaikan biaya haji, dia meyakini, pemerintah dan DPR akan mempertimbangkan dimensi maslahat daripada kemampuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membiayai dari optimalisasi dana jemaah tersebut.
Firman menjelaskan bahwa realitas di lapangan, biaya sesungguhnya untuk perjalanan haji mendekati Rp 100 juta. “Sehingga dengan adanya kenaikan biaya haji, diharapkan calon jemaah untuk bisa memberikan kontribusi lebih besar dari sebelumnya,” ucap dia.
Selanjutnya: Pemerintah bersama DPR akan….