Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim merespons permintaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) untuk keringanan pengajuan paspor bagi calon jemaah haji dan umrah. Keringanan yang dimaksud adalah menghapus surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengajuan.
Silmy mengatakan, peraturan pembuatan paspor yang lama sebagaimana disebutkan oleh Amphuri sudah dicabut. Saat ini, kata Silmy, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tahun 2022.
“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tuturnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Selasa (21/2/2022).
Untuk itu, menurut Silmy, bukan suatu masalah bila syarat pengajuan paspor dengan surat rekomendasi dari Kemenag dicabut.
“Memang pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan,” katanya saat ditemui Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (Ketum DPP) Amphuri Firman M Nur di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Mendengar hal itu, Firman menyampaikan apresiasinya pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas perubahan aturan tentang pengajuan paspor tersebut. Untuk itu, kata Firman, ia meminta Silmy agar segera mengeluarkan surat edaran mengenai aturan terbaru tersebut.
“Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” ujar dia.
Alasan Amphuri Usul Keringanan Syarat Paspor
Permintaan Amphuri kepada Ditjen Imigrasi bukan tanpa alasan. Firman menyebutkan, syarat lama dalam pengajuan paspor untuk calon jemaah haji dan umrah dirasa memberatkan mereka.
Usulan Amphuri tersebut, kata Firman, bukan pertama kalinya disuarakan. Menurutnya, Amphuri juga pernah menyuarakannya dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 lalu.
“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jemaah haji dan umrah,” ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, memperoleh paspor adalah hak tiap warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Belum lagi, menurutnya, surat rekomendasi tersebut tidak cukup kuat dijadikan jaminan untuk menahan jemaah yang hendak kabur atau berniat menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
“Sejauh ini, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jamaah umrah Indonesia,” beber Firman.
“Malah, adanya syarat surat rekom ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” sambung dia lagi.
Di samping itu, Firman mengatakan, Amphuri menilai syarat tambahan dari pengajuan paspor bagi calon jemaah haji dan umrah merupakan bentuk diskriminasi bagi umat Islam. Padahal, katanya, syarat tersebut tidak dikenakan bagi pemeluk agama lain.
“Pun bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata,” ujarnya.
Sebagai informasi, Amphuri melakukan pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Silmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Selasa (21/2/2023). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud.
Simak Video “Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag“
(rah/erd)