TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, mengusulkan agar pemerintah membuat program migrasi atau upgrading pelayanan dari jemaah haji reguler ke haji khusus. Artinya, siapapun jemaah yang masuk dalam kuota haji berjalan, dapat melakukan migrasi ke pelayanan khusus itu.
Menurut Firman, anggotanya melayani haji khusus yang pembayarannya semua ditanggung jemaah. Masyarakat yang berminat mendaftar haji khusus jumlahnya semakin meningkat.
“Pemerintah tidak wajib memberikan subsidi atau optimalisasi dari dananya gitu lho, karena sifatnya mereka sudah melakukan update pelayanan ke haji khusus. Jadi 100 persen bisa dibayar jemaah,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 15 Februari 2023.
AMPHURI meyakini peminat program haji khusus banyak. Alasannya, Firman melanjutkan, selama masa tunggu 20 tahun bahkan lebih, banyak jemaah yang status sosialnya berubah, ketika mendaftar hingga waktu pemberangkatan. Dia mencontohkan, jika mendaftar sekarang, lalu baru berangkat 20 tahun yang akan datang, kebanyakan kondisi sosialnya sudah berbeda.
“Saya rasa mungkin secara ekonomi jauh lebih baik, sehingga mereka membutuhkan pelayanan lebih,” kata Firman.
Dia berujar, jika peminatnya semakin banyak, hal itu akan mengurangi beban pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Selain itu, dana optimalisasi bisa diberikan kepada jemaah lain dan membutuhkan.
“Jadi kebiutuhannya nanti bertemu begitu, kebutuhan pelayanan yang maksimal kemudian kebutuhan pemerintah juga mengurangi bebannya. Kami di swasta juga peran kami lebih besar untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji,” tutur Firman.
Dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama dengan Kementerian Agama, haji khusus itu sempat dibahas. Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi sempat menanakan kepada forum apakah haji khusus menerima manfaat atau tidak.
Kemudian pimpinan rapat tersebut Marwan Dasopang mengatakan bahwa soal haji khusus nanti perlu dibicarakan di waktu berbeda, karena ada berbagai hal tentang haji khusus yang perlu dibahas.
“Saya setuju itu akan kita hitung ulang, supaya jemaah haji khusus juga didorong untuk paling tidak mendapatkan manfaat. Kalau pun jemaahnya tidak mau tapi pengelola ini supaya mereka memanfaatkan dengan baik,” tutur Marwan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menimpali dengan meminta agar soal haji khusus menjadi rekomendasi dari Komisi VIII. Karena, menurut Hilman, haji khusus ini masih diperdebatkan. Selain itu, dalam undang-udangnya masih kurang tegas.
Namun, ada satu poin mereka berhak mendapatkan nilai manfaat sesuai Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dia mencontohkan misalnya ada identitas jemaah, asuransi, dan perimaan saldo setoran khusus.
“Dari badan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan jumlah jemaah haji khusus yang telah melunasi dalam tahun berjalan. Ini mungkin nanti biar kuat dapat rekomendasi untuk regulasi yang lebih kuat,” ucap Hilman.
Pilihan Editor: Daftar 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Mana yang Kena Blokir Sri Mulyani?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.