Seorang pria berusia 50 tahun yang berasal dari Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, dengan inisial MF, telah ditangkap oleh petugas gabungan pada dini hari Jumat (2/6/2023). Pelaku dianggap terlibat dalam tindakan pengancaman terhadap korban bernama INY (35) yang merupakan penduduk Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Kamis, 1 Mei 2023 malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui juru bicara Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan pelaku pada dini hari di jalan milik pabrik semen Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong. Sutargo mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan terhadap korban terjadi di jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut Sutargo, korban awalnya sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah istrinya di Desa Kinarum Kecamatan Upau, Tabalong, menggunakan sebuah sepeda motor metik. Saat tiba di lokasi, sebuah truk warna jingga menyalip dan memepet korban hingga terjatuh ke rerumputan. Korban lalu bangkit dan mengejar truk tersebut. Namun, karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melemparkan obat herbal sepotong kayu ke arah kaca depan truk, mengakibatkan kaca depan truk tersebut retak.
Si pelaku yang merasa tidak terima dengan keretakan kaca truk kemudian mengejar korban dan kembali memepet korban hingga jatuh untuk kedua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama. Pelaku kemudian mendekati korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol dan bertanya, “Kamu mau apa?” Selanjutnya, pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan benda tersebut dan mengambil paksa telepon genggam korban sebagai jaminan.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, pelaku MF diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwajib turut menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MF dan satu buah senjata mainan jenis pistol yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.