Seorang pria berinisial MF (50), warga Desa Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin ditangkap petugas gabungan, pada Jumat (2/6/2023) dini hari.
Diketahui, pelaku MF ditangkap terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap korban berinisial INY (35), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Kamis 1 Mei 2023 malam.
Mengenai hal itu. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong Iptu Sutargo membenarkan pengamanan pelaku pada dini hari di jalan milik pabrik semen di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
“Ancaman yang dilakukan pelaku terjadi di jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” kata Sutargo.
Sutargo menjelaskan, awalnya korban dalam perjalanan pulang ke rumah istrinya di Desa Kinarum, Kecamatan Upau, Tabalong menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba truk berwarna orange menyalip dan mendorong korban ke rerumputan, korban langsung bangun dan mengikuti truk tersebut,” jelas Sutargo.
Korban yang tidak terima kemudian melemparkan 1 buah kayu jamu yang kebetulan dibawa oleh korban. Akibatnya, kaca depan truk retak.
“Pengemudi truk atau pelaku langsung mengejar korban dan menghimpit lagi hingga korban jatuh untuk kedua kalinya dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat pertama jatuh,” kata Sutargo.
Kemudian pelaku turun dan mendekati korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata jenis pistol ke arah korban sambil mengatakan ikam willak apa (mau apa).
“Setelah mendekat, pelaku langsung mencengkeram tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya mengarah ke korban dengan menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan sambil memegang benda yang menyerupai senjata api di sisi kiri kepala korban yang saat itu menggunakan helm.
Pelaku yang tidak terima kaca mobil truknya retak, kemudian mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan, sambil mengatakan bahwa jika punya uang, korban bisa membawa handphonenya ke pabrik semen di Desa Seradang, setelah itu pelaku pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
“Saat ini pelaku MF sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga telah disita barang bukti berupa 1 KTP atas nama MF dan 1 senjata jenis pistol mainan,” pungkas Sutargo.