Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai Makassar, yang bersangkutan juga telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta. Senin.
Ali menjelaskan, penetapan status tersangka ML terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan bukti terkait upaya penyembunyian harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga diperoleh melalui korupsi. Maka berdasarkan kecukupan bukti, kami menetapkannya kembali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
KPK mengumumkan pada 15 Mei 2023 dimulainya penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dalam hal Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami sampaikan bahwa benar selama ini KPK meningkatkan proses dari LHKPN menjadi penyidikan, dan sekarang proses penyidikan ditingkatkan, sehingga sudah ada tersangkanya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
Ali tidak menyebut secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun mengisyaratkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Identitasnya belum dikomunikasikan, tapi teman-teman juga harus tahu siapa Bea dan Cukai di Makassar,” ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan netizen setelah foto rumahnya yang mewah di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah anaknya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial tentang Andhi Pramono.
Berdasarkan laporan tersebut, KPK memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Penyidikan LHKPN terus berlanjut ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.