BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan tidak akan membangun Mal Layanan Umum (MPP) seperti daerah lain.
Pasalnya, kondisi keuangan APBD HST tidak memungkinkan untuk dibangun, selain itu masih banyak sektor lain yang menjadi prioritas. Terutama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Meski begitu, kewajiban penyediaan MPP tetap dilaksanakan, namun dalam bentuk mal berbasis Teknologi Informasi.
Sekda HST H Muhammad Yani yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/10/2022) mengatakan, biaya pembangunan MPP secara fisik sangat memberatkan dari sisi anggaran.
Baca juga: Hari Pertama Uji Coba MPP Kabupaten Barito Kuala, Lima Outlet Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Baca juga: Berencana Bentuk Mal Pelayanan Perizinan, DPMPTSPTTK Balangan Lakukan Studi Salinan ke MPP Tabalong
Baca juga: Hotel Rakat Mufakat Akan Diubah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Untuk Meningkatkan Pelayanan MPP
“Diperlukan Rp 16 miliar, baru untuk pembangunan fisik. Belum lagi non fisik, sarana dan prasarana penunjang serta biaya operasional. Jadi Pemkab HST hanya menggunakan sistem aplikasi, dan ini diperbolehkan oleh Kemenpan-RB untuk daerah yang memiliki kendala keuangan,” ujar Sekda.
Sistem aplikasi yang digunakan, kata Sekda, bisa diajukan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan HST Disnaker.
Kepala Bidang Perizinan Pelayanan PMPTSP-Naker HST Citra Hapsari PL saat dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id menjelaskan, saat ini ada tiga kategori pelayanan di PTSP, yaitu Pelayanan Perizinan Usaha, Pelayanan Non Perizinan dan Non Perizinan. Jasa.
Untuk pelayanan perizinan non usaha ini dilakukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Aplikasi Cerdas Untuk Umum yang disingkat Si Cantik.
“Saat ini masih dalam tahap uji coba, dan akan resmi diluncurkan setelah persiapan selesai. Sedangkan untuk Penanaman Modal sudah ada Online Single Submission Application (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Diakui sesuai ekspektasi KemenPAN RB, MPP memiliki gedung sebagai fasilitas penunjang seperti mal.
Namun sistem aplikasi juga memiliki kelebihan, dimana layanan dapat diakses 24 jam, karena fungsi aplikasi berbasis website.
Ia mengaku dalam pelayanan sistem aplikasi ini tidak bisa melayani hal-hal di luar kewenangan Pekab HST, seperti SIM, STNK, pajak kendaraan bermotor dan instansi vertikal lainnya.
Ia menambahkan, meski aplikasi tersebut belum diluncurkan secara regional, namun sudah berjalan secara nasional.
Baca juga: Masyarakat Kabupaten HSS memiliki MPP di Los Batu Kandangan yang menyediakan 117 layanan
Disinggung soal pemanfaatan lantai dua gedung Plaza Murakat yang selama ini menjadi gedung mubazir, menurut Citra, sudah dilakukan survei dan dinilai tidak layak dari sisi teknik bangunan.
“Terutama akses bagi penyandang disabilitas. Jika lift dibangun, biaya pengoperasiannya akan lebih mahal. Belum lagi menyediakan fasilitas penunjang seperti ruang laktasi tempat bermain anak dan lain-lain. Ujung-ujungnya kembali ke anggaran pembangunan dan operasional,” ujarnya.
Pihaknya yakin, melalui aplikasi Si Cantik dan layanan OSS, pelayanan akan tetap efektif dan memudahkan masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)