BABARAI-Anggota dan Persit Kodim 1002/HST mendapatkan sosialisasi program Asabri di Aula Sapta Marga Jalan Telaga Padawangan, Desa Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kamis (23/02/2023).
Dalam sambutannya Dandim 1002/HST Letkol Kav Handle Prawardhana.SIP, M.Han mengatakan seluruh anggota dan Persit menyimak semua materi sosialisasi program Asabri yang disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Asabri Banjarmasin
Ini kesempatan yang sangat baik bagi anggota dan Persit untuk mengetahui lebih jelas tentang manfaat Asabri,” imbuhnya
Untuk itu, ikutilah kegiatan sosialisasi dengan semangat dan rasa tanggung jawab sebagai bekal bagi rekan-rekan yang akan memasuki masa pensiun atau masih aktif bertugas,” ujarnya.
Tami Martansyah, Kepala Cabang Banjarmasin Asabri mengatakan berdasarkan PP No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Asabri memberikan beberapa manfaat, mulai dari asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, pensiun, pinjaman hipotek, dan pinjaman polis.
Untuk jaminan kematian, terdapat dua manfaat, antara lain memberikan santunan kematian karena kecelakaan kerja dan bukan karena kecelakaan kerja, serta mendapatkan beasiswa bagi anak peserta.
Untuk asuransi kecelakaan diri, manfaat pertanggungan yang diberikan adalah biaya perawatan, pemberian santunan cacat selama pelayanan khusus, pemberian santunan risiko kematian jika peserta meninggal dunia, dan pemberian bantuan beasiswa untuk anak peserta.
Selanjutnya, diberikan program Tabungan Hari Tua (THT) dengan dua manfaat. Mulai dari memberikan nilai tunai tabungan asuransi bagi peserta, hingga memberikan biaya pemakaman bagi peserta pensiunan dan keluarganya.
Untuk program THT disediakan biaya pemakaman bagi pensiunan dan istrinya masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta. Dengan ketentuan istri menikah pada masa aktif atau masa manfaat diterima.
Selain itu, diberikan biaya pemakaman anak sebesar Rp 3 juta. Syaratnya, jika masih aktif menjadi tentara, maka memasuki masa tunjangan dan ketika anak berusia maksimal 21 tahun atau sedang kuliah hingga usia 25 tahun.
Untuk program jaminan pensiun, manfaat yang diberikan berupa manfaat pensiun bulanan bagi peserta pensiun, nilai tunai iuran pensiun bagi peserta yang diberhentikan dengan hormat atau tidak tanpa hak pensiun, dan manfaat berupa pensiun atau uang pesangon.
Ada juga pinjaman polis dengan keuntungan yang diberikan, berupa pinjaman dana untuk peserta. Pinjaman memiliki jangka waktu mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan
Biaya administrasi hanya Rp 100.000, pinjaman polis akan diberikan maksimal 70% dari nilai manfaat yang diberikan, dan memiliki jumlah cicilan maksimal 30% dari gaji atau pensiun peserta.
Ada juga KPR PUM yang merupakan program sejumlah uang tertentu sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan KPR, dengan manfaat yang diberikan berupa pinjaman tanpa bunga untuk KPR. Setiap peringkat memiliki jumlah PUM, dan diberikan kepada peserta yang belum memiliki rumah pribadi.
“Asabri berusaha menjaga kinerja dan kondisi keuangan perusahaan serta menjamin tidak ada hak peserta yang hilang atau berkurang sehingga berdampak positif bagi moral prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas menjaga kedaulatan NKRI Indonesia,” pungkasnya. (red/mask95, brp) ).
Tampilan Posting:
7