JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) yang tak kunjung diterbitkan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Padahal, keputusan BPIH senilai Rp 90 juta telah disepakati Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI pada 15 Februari 2023.
“Kita panja haji sudah selesai, dan sudah ketok palu sekitar awal Februari, dengan konteks sudah hampir dua bulan setelah panja haji kita putus, dan sampai sekarang keppres haji belum selesai,” ujar John dalam rapat kerja dengan Kemenag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, lamanya penerbitan keppres bakal berdampak pada berbagai proses keberangkatan ibadah haji.
“Sekali lagi tentu sangat mempengaruhi kepada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri,” kata John.
Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini
Dalam kesempatan yang sama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoymas membeberkan alasan belum diterbitkannya Keppres terkait BPIH.
Pertama, penyesuaian harga tiket pesawat jemaah haji menggunakan Saudi Airlines.
Yaqut mengatakan, pihak maskapai mulanya telah menyepakati harga tiket menggunakan kurs dollar AS senilai Rp 15.150.
“Saudi Airlines bersedia tapi pembayarannya menggunakan mata uang dollar AS, sama saja,” kata Yaqut.
Jika pembayaran memakai dollar AS, lanjut Yaqut, maka harga tiket mengalami peningkatan karena terjadi perubahan nilai tukar dollar AS pada rupiah mencapai Rp 15.250.
“Berdasarkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 23.503.388.600. Apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia
Kedua, dana tambahan untuk jemaah haji tunda di 2020 yang telah melakukan pelunasan.
Lantaran terjadi perubahan harga BPIH, maka ada kekurangan dana senilai Rp 232 miliar untuk memberangkatkan jemaah haji tunda 2020.
Jika ditambahkan maka total biaya yang dibutuhkan untuk ibadah haji senilai Rp 256 miliar.
Diketahui, BPIH yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI adalah sejumlah Rp 90 juta, dari sebelumnya diusulkan Rp 98,8 juta.
Dari jumlah tersebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jamaah senilai Rp 49,8 juta.
Sementara sisanya, yakni Rp 40,2 juta, bakal ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.