Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat Badan Usaha Milik Desa atau BumDes dapat memperkuat ekonomi desa setempat.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu menyampaikan pendapatnya melalui telepon seluler, Minggu, usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembangunan BumDes.
Baca juga: Anggota DPRD berpendapat BUMDes tingkatkan ekonomi dan kelola potensi desa
“Pendirian BumDes oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan potensi desa,” kata Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper di Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Wakil rakyat yang pernah berkecimpung di dunia usaha menjelaskan bahwa Bumdes sendiri merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum.
Ia menegaskan, Pemdes dapat mendirikan BumDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa setempat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Baca juga: Mendes PDTT Berikan Penghargaan Bagi BUMDesma Inspiratif dari Tapin
“Jadi, Bumdes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya penguatan ekonomi desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” ujarnya.
Peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa yaitu peran yang berkaitan dengan aspek pelayanan berimplikasi pada kemandirian ekonomi desa.
Selain itu, aspek akuntabilitas yang terkait berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta aspek yang terkait dengan peningkatan taraf hidup berimplikasi pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
“Hal lainnya adalah peran BUMDes terkait aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada kemampuan mengelola potensi desa,” jelas Karlie yang menyandang gelar sarjana, magister, dan doktor bidang hukum dan menjadi dosen di sebuah universitas swasta di Banjarmasin.
Baca juga: 42 peserta dari Kecamatan Anjir Muara ikuti pelatihan Bumdes
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola Mochammad Azis yang bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan itu mengatakan, antara lain, keberadaan Bumdes bertujuan untuk mencari keuntungan.
“Selanjutnya, BumDes dapat memperkuat PADes, memajukan ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1),” kata M Azis.
Ia menambahkan, BumDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa jasa ekonomi desa seperti usaha jasa, distribusi sembako, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BumDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), pinjaman; dan/atau kerjasama bisnis dengan pihak lain.
“Modal lainnya bisa berasal dari dana bergulir untuk program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan ke desa dan/atau masyarakat melalui perangkat desa,” kata M Azis.
Pada kegiatan Sosper yang berlangsung pada 25 Maret lalu, hadir Camat Barambai Nurwahyudi, kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023