Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi atau yang akrab disapa Bang Atak mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dalam rangka mengurangi “stunting” (pertumbuhan balita terhambat) di provinsinya.
“Karena stunting sangat erat kaitannya dengan tumbuh kembang generasi bangsa,” ujar wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer sebelah utara Banjarmasin), ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan itu, via sel. telepon, Jumat.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Desa Mandinding, Kecamatan Barabai, 23 Februari.
Dalam Sosper, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kalsel itu menyatakan, sesuai Perda 11/2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya, pemerintah wajib melindungi anak sejak dini atau selama mereka masih hidup. balita.
Perlindungan terhadap anak-anak tersebut, menurut Ketua Pemuda Pancasila “Bumi Murakata” HST meliputi pemenuhan gizi dan pengaktifan kader Posyandu dan PKK dalam memberikan penyuluhan atau pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Mantan pebalap motor HST Bumi Murakata era 1980-an itu sengaja mensosialisasikan Perda 11/2018 karena juga mengatur hak dan kewajiban setiap penduduk Kalsel, khususnya terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST ini menegaskan, anak harus dilindungi, baik fisik maupun psikis (baik fisik maupun mental) agar memiliki masa depan yang baik pula.
Dijelaskannya, pembentukan Perda 11/2018 ini berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak anak,” ujar pria kelahiran “Kota Apam” Barabai yang akrab dipanggil Bandung Kalimantan (Presiden Soekarno) dan Bandung van Borneo. (pada masa Hindia Belanda).
Terkait pemberdayaan perempuan, kata dia, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 perubahan atas UU 23/2014 yang isinya antara lain
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha juga wajib melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, Kepala Desa Mandinding yang diwakili oleh Panrak Syarifullah menyambut baik dan memberikan apresiasi dan terima kasih atas sosialisasi anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi yang memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desanya.
Sosper dihadiri sekitar 100 warga Mandingin yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu PKK dan BPD serta perangkat desa setempat, menurut Bang Atak.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023