Semarang (28/03) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjadi narasumber kegiatan Diseminasi dan Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan oleh BPKH di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu (18/03/2023).
Turut hadir Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Mulyadi dan Plt Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Fitriyanto.
Bukhori mengatakan, Komisi VIII DPR terus mendorong BPKH untuk meningkatkan imbal hasil (return) dari pengelolaan dana haji melalui kebijakan investasi yang progresif namun tetap aman (prudent).
“Meskipun kebijakan untuk melakukan investasi secara teknis merupakan domain Badan Pelaksana, Dewas punya kewenangan untuk menyetujui yang mana instrumen yang memiliki profit yang menjanjikan atau tidak,” ucap Bukhori.
Legislator PKS itu menambahkan, Komisi VIII selalu mengupayakan agar dana haji bisa dikelola dengan maksimal sehingga calon jemaah yang berangkat maupun yang masih di daftar tunggu bisa merasakan manfaatnya secara utuh.
“Melalui pengelolaan yang optimal, calon jemaah yang berangkat mendapatkan keuntungan berupa keringanan biaya pelunasan. Sementara, calon jemaah tunggu mendapat keuntungan dari dana mereka secara riil yang masuk ke VA yang berasal dari uang setoran mereka hasil pengelolaan BPKH,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, mengatakan pengelolaan dana haji harus dipastikan aman, efisien, dan likuid.
“Tentu ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. Kondisi keuangan haji saat ini juga dalam keadaan sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M,” tuturnya.
Bukti bahwa kondisi pengelolaan dana haji dalam keadaan sehat, lanjutnya, yakni pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan.
“Yaitu minimal 2 kali BPIH dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH. Ditambah, posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Des 22 adalah sebesar Rp 48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (+/- Rp. 20 triliun pada kuota 100 persen),” terangnya.