TRIBUNKALTRNG.COM, TANJUNG – Polres Tabalong menangkap dua tersangka yang diduga ingin mengalihkan pupuk bersubsidi untuk dijual ke luar Kalsel.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Tabalong untuk menjalani proses hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Informasi yang dihimpun saat kedua tersangka mengangkut pupuk bersubsidi melihat kecerobohan petugas dan pupuk bersubsidi ditutup dengan terpal bekas armada darat agar tidak terlihat petugas.
Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di luar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tabalong dengan menetapkan dua tersangka.
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri di Sintang Terjaring Operasi Pekat, Langsung Lakukan Uji Tipiring
Baca juga: Dua Pria Tabalong Ditangkap di Jalan Trans Tanjung-Kaltim Diduga Alihkan Pupuk Bersubsidi
Baca juga: 78 unit rumah di tiga lokasi di Pelaihari, Kalimantan Selatan, terendam banjir, diduga banjir dikirim ke kawasan Angsau
Baca juga: Rumah di Sungai Kakap Kubu Raya terbakar saat penghuninya tidak ada, diduga akibat korsleting listrik
Kedua tersangka yang ditangkap, YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Barang bukti berupa 1 pikap putih dan 2 pikap hitam, 272 sak pupuk Phonska dan Urea seberat 13,6 ton, 1 buku tabungan dan 3 handphone hitam.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pria tersebut diamankan dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan Trans Tanjung – Kaltim l tepatnya di Desa Bkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (22/12/2022). ) dini hari.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, saat jumpa pers, Sabtu (24/12/2022), mengatakan para pelaku ini memiliki modus operandi tersendiri dalam melakukan aksinya mengangkut pupuk bersubsidi.
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menutup karung menggunakan terpal,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.
Selain menutupi pupuk yang diangkut, para tersangka juga bergerak mengangkutnya setelah memantau situasi di jam-jam siaga petugas.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang memperdagangkan pupuk bersubsidi dan/atau menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi bukan untuk peruntukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU. Darurat RI No. 7 Tahun 1955.
Tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Diawasi Jo Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 2 Permendagri No15/M .DAG./PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dan atau telah melakukan tindak pidana barangsiapa membeli, menyewakan, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, memperdagangkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu, yang diketahuinya atau patut diduganya telah diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat 1 1e KUHP.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres Tabalong Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kapolres Ungkap Modus Operandi Pelaku