HSS, DUTA TV Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Obvit Polda Kalsel dan PT Antang Gunung Meratus melakukan patroli pengamanan hutan lindung di kawasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin siang.
Patroli bersama dilakukan menyusul temuan upaya pembukaan jalan baru dan dua unit alat berat pada akhir 2022 yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin atau peti.
Selain melakukan patroli, tim gabungan juga memasang papan peringatan di dua lokasi hutan lindung yang masuk dalam areal konsesi PKP2B milik PT Antang Gunung Meratus, agar kedepannya tidak ada lagi aktivitas tanpa izin, khususnya batu bara ilegal. pertambangan di daerah setempat.
“Kami dari Dinas Kehutanan melalui Polhut bersama PT AGM kemudian Polda Kalsel yaitu Pam Obvit termasuk stakeholder wilayah Kph Hulu Sungai melakukan patroli di wilayah yang terkait dengan PT AGM serta hutan lindung yang dekat dengan perbatasan. dengan pihak PT AGM dan masyarakat, sehingga konfirmasi mengenai kawasan hari ini, rencananya dengan pihak PT AGM tadi ada dua titik pemasangan plat atau papan himbauan larangan kegiatan di sekitar hutan lindung,” kata Eko Djatmiko Widodo, Ajun Polisi Kehutanan Pakar Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan.
“Tujuan aktif hari ini adalah melakukan pengecekan ke lokasi, dimana sebelumnya di kawasan ini tempat kami berkumpul hari ini akhir tahun 2022 kemarin di bulan desember ditemukan adanya pembukaan jalan baru yang kami duga akses peti dan ditemukan disana oleh Satgas PT AGM ada 2 ekskavator dan 1 buldozer dimana hasil temuan sudah kami tindak yaitu melapor ke Dinas Kehutanan karena kawasan ini termasuk dalam dua kawasan yaitu PKP2B PT AGM dan hutan produksi. dinas kehutanan,” kata Suhardi, Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus.
“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda yang baru bahwa khusus di Kalsel perintah tidak ada peti tambang tanpa izin, apalagi masalah batu bara itu dilarang keras, jadi dari PT AGM ini sudah kita mulai sejak tahun 2020 kemarin. dan alhamdulillah tidak ada lagi peti di AGM. Sampai saat ini kalau masih ada yang mencobanya, masih banyak seperti yang sekarang di belakang kita. Ini jalan yang dibuat peti, karena informasi dari masyarakat adalah itu ada yang bikin jalan. Rencananya bikin jalan angkut batu bara yang ada di atas. Di sana rencananya seperti itu,” ujar Kompol Rokhim S, Kanit I Pam Obvit Polda Kalsel
Ke depan, jika ditemukan adanya usaha penambangan liar dan kegiatan tidak sah lainnya di kawasan hutan lindung atau areal konsesi PKP2B PT AGM. Pihak terkait akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Muhammad Irfansyah