AMUNTAI – Peraturan HSU tentang larangan merangkap jabatan ditengarai tidak subur, karena masih ada kasus aparat desa yang juga menjabat sebagai Panwascam di Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (9/3/2023).
Seorang warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Lisa Cahya Fitriani melaporkan dugaan pelanggaran rangkap jabatan oleh 2 oknum perangkat desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HSU. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dan Camat Kecamatan Amuntai Utara dan diteruskan kepada Kepala Desa Panyaungan dan Kepala Desa Kuangan untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sudah saya laporkan, tapi dua anggota Panwascam itu masih rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan diduga kepala desanya sengaja membiarkan. Ini sama saja mereka mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU, jadi seperti mandul saja,” terang Lisa.
Karena diduga melanggar aturan dan diperbolehkan oleh kepala desa, saya melaporkan masalah tersebut ke Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Banjarmasin. Laporan ke Perwakilan Ombudsman RI Kalsel itu kemudian ditindaklanjuti dan turun ke Kabupaten HSU.
“Saya juga mendapat surat pemberitahuan dari Perwakilan Ombudsman RI Kalsel terkait permintaan klarifikasi secara tertulis kepada pihak terkait antara lain Kepala Desa Panyaungan dan Kepala Desa Kuangan. Artinya Perwakilan Ombudsman RI Kalsel adalah benar-benar menjalankan tugasnya dan sebagai anggota masyarakat saya harus berterima kasih,” kata Lisa Cahya Fitriani.
Sementara itu, Lisa Cahya Fitriani menduga surat pengunduran dirinya sebagai perangkat desa saat diterima sebagai Panwascam oleh dua anggota Panwascam Amuntai Utara diduga palsu.
“Salah satu syarat saat diterima menjadi Panwascam yaitu menyerahkan surat izin dari atasan atau surat pengunduran diri. Kalau ada, tapi tidak diakui oleh kepala desa, berarti harus dicurigai palsu,” kata lisa.
Dari surat permintaan klarifikasi Perwakilan Ombudsman RI Kalsel itu, dicermati sejumlah catatan, antara lain Kepala Desa Panyaungan dan Kuangan tidak melayani Pelapor Lisa Cahya Fitriani. Kemudian 2 anggota Panwascam Amuntai Utara diduga melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini menyatakan bahwa syarat menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Selain itu, juga diduga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf m Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa Pemerintah dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan bahwa “ Perangkat desa dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan pada instansi
hal-hal lain yang mengikat pada saat ditetapkannya jam kerja pemerintah desa.