Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan berlaga pada Pilkada 27 November mendatang, H Muhammad Noor Rifani atau Haji Fani, mengimbau para relawan dan simpatisan untuk tidak terpancing, terkait adanya temuan Alat Peraga Kampanye yang rusak.
Menurutnya, untuk menyikapi masalah tersebut, ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan.
“Adanya temuan APK berupa baliho yang mengalami kerusakan tersebut, sudah ditangani Tim Pemenangan Tabalong SMaRT H Fani – Habib Taufan,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Ahad (27/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat internal bersama relawan dan simpatisan terkait APK yang rusak dan telah diambil kesepakatan untuk diperbaiki.
“Menyikapi APK yang rusak, secara teknis berdasarkan Undang-Undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan Bawaslu, sudah ada ketentuannya,” katanya.
Ia menambahkan, karena APK resmi diterbitkan KPU, maka pengrusakan terhadap sarana dan fasilitas kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sesuai ketentuan, masuk ranah pidana.
“Meskipun tidak dilaporkan secara resmi, namun ketika pihak berwenang, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Kepolisian, maka hal tersebut telah menjadi temuan di lapangan,” tambahnya.
Kepada masyarakat, khususnya relawan H Fani – Habib Taufan, apabila melihat dan menemukan APK yang rusak, diimbau untuk didata dan diinformasikan ke Sekretariat Tim Pemenangan di Rumah Bersama.