Aplikasi Banjarmasin Smart sebagai aplikasi Smart City Pemerintah Kota Banjarmasin kini telah resmi
terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banjarmasin khususnya Diskominfotik Kota Banjarmasin sebagai instansi yang membuat dan memelihara aplikasi tersebut.
Sertifikat HKI tersebut langsung diserahkan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).
Super Apps Banjarmasin Pintar terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.
Ibnu menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas pendaftaran resmi dan legal, program aplikasi yang resmi dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Alhamdulillah baru diakui sebagai kekayaan intelektual saat ini, jadi aplikasi ini akan menjadi milik pemkot selama 50 tahun,” ujarnya dalam kegiatan yang dirangkai dalam pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (Kekayaan Intelektual Seluler Kalsel). Klinik).
Ibnu mengatakan lagi, aplikasi Banjarmasin Pintar merupakan salah satu contoh karya cipta kekayaan intelektual yang dilindungi hak cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Hak Cipta (UUHC).
Perlindungan hak cipta sendiri menganut asas first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkan atau menyatakan ciptaan adalah yang berhak atas ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (asas perlindungan otomatis).
Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta atas program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC).
Sebelumnya Pemkot Banjarmasin mencatat kreasi di Ditjen Kekayaan Intelektual RI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin. Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi bukti pendaftaran untuk keperluan pembuktian dan administrasi.
Menurut H Ibnu Sina, World Intellectual Property Organization (WIPO) sangat concern terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di setiap negara dan kota. “Makanya kami sangat concern dengan hal ini. Alhamdulillah tadi GI sudah dapat kain sasirangan, jadi diterima Gubernur,” ujarnya.
Ibnu Sina menilai kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalsel yang harus dijaga dan dilindungi. “Jadi kalau ada peniruan hasil kreasi di daerah lain, berarti akan digugat, sehingga kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalsel,” ujarnya.
Pemkot Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang memiliki kewajiban menyampaikan hak cipta kepada warga negara agar kekayaan intelektual tidak diambil oleh negara lain.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal ini kepada warganya, agar kekayaan intelektual tidak diambil daerah lain, tidak diambil negara lain tapi dicatat sebagai kekayaan banua,” ujarnya di akhir keterangan.
Sementara itu, Junior Ahli Komputer Pranata sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar, H Agung Saptoto mengungkapkan alasan merekam terciptanya Super Apps Banjarmasin Pintar karena aplikasi tersebut dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang keberadaannya harus disosialisasikan. dan dikenal masyarakat Kota Banjarmasin, sehingga keberadaannya harus dipatenkan.
“Tujuannya, kalau sudah terdaftar berarti sudah sah, dan sudah mendapat perlindungan dari negara, keuntungannya tidak boleh ada pihak yang memperbanyak permohonan tanpa persetujuan Pemko Banjarmasin,” ujar pria tersebut. yang akrab disapa Agung.