Jakarta, Insertlive –
Menyambut bulan suci Ramadhan, Arab Saudi akan menerapkan beberapa aturan khusus.
Melansir dari Saudi Gazette dan Gulf News pada Kamis (9/3), Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh telah menerbitkan surat edaran untuk semua cabang kementrian.
Sejumlah kebijakan terbaru Arab Saudi menjadi sorotan/ Foto: Getty Images
|
Isi surat edaran tersebut memuat aturan-aturan khusus di Arab Saudi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Salah satunya adalah mempersiapkan setiap masjid untuk melayani para jemaah sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan.
Acara berbuka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid dan tidak boleh mendirikan tenda sementara.
Setelah acara selesai, orang yang bertanggung jawab mengelola kegiatan buka puasa harus memastikan area kembali bersih.
Dalam aturan tersebut juga membahas soal larangan pemasangan kamera di dalam masjid.
Jika ada kamera terpasang, tidak boleh digunakan untuk memotret imam dan jemaah.
Surat edaran Al-Sheikh ini juga mengimbau agar jemaah tidak membawa anak-anak ke dalam masjid saat salat.
Peraturan tersebut dibuat karena kehadiran anak-anak dianggap hanya menimbulkan kegaduhan hingga membuat kekhusyukan saat beribadah terganggu.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengimbau para imam dan muazin harus berada di masjid hingga Ramadhan berakhir.
Mereka boleh meninggalkan masjid jika ada urusan mendesak dengan catatan harus mencarikan seseorang yang menggantikan tugas mereka.
Para pengurus masjid ini juga wajib mematuhi kalender Umm Al-Qura serta mengumandangkan azan tepat waktu.
Kemudian, para imam masjid harus memperhatikan kondisi jemaah saat salah Tarawih dengan membaca doa qunut tak terlalu panjang dan membatasi doa-doa.
Untuk pelaksanaan itikaf, imam harus mengontrol warga dan memastikan tak ada pelanggaran.
Serta, pengurus masjid harus lebih ekstra dalam menjaga agar masjid tetap bersih dan siap bagi para jemaah terutama area salat khusus wanita.
Segala bentuk sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa atau yang lain dilarang selama Ramadhan.
(naa/syf)