Artanto (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)
Kementerian Agama telah menetapkan 13 sasaran strategis beserta indikator kinerjanya yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai pada tahun 2024. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mendukung pelaksanaan dua dari 13 sasaran strategis tersebut, yaitu: 1) meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan 2) meningkatnya budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani, dan responsif.
Gambaran dalam pencapaian tujuan tersebut dijabarkan dalam sasaran strategis. Penetapan sasaran strategis ini memperhatikan arahan sasaran strategis nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Sasaran strategis dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa peningkatan kualitas kehidupan beragama dilakukan melalui lima fokus prioritas, yaitu: pertama, meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, kedua, peningkatan produktifitas dan daya saing, ketiga, revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, keempat, penguatan moderasi beragama dan kelima, reformasi birokrasi dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, sasaran strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah tercapainya tingkat kepuasan jemaah dalam berbagai bidang pelayanan dan pengelolaan dana haji untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat. Pencapaian sasaran strategis tersebut ditandai dengan meningkatnya kualitas pelayanan dalam berbagai aspek, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. meningkatnya kualitas pelayanan pendaftaran ibadah haji;
2. meningkatnya kualitas pelayanan jemaah haji di asrama haji;
3. meningkatnya kualitas pembinaan jemaah haji;
4. meningkatnya kualitas pengelolaan dana operasional haji secara profesional, transparan, dan akuntabel;
5. meningkatnya pengelolaan data dan sistem informasi haji terpadu;
6. meningkatnya kualitas pelayanan atase di Jeddah;
7. meningkatnya kualitas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi;
8. meningkatnya kualitas pembinaan dan pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus;
9. meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
10. meningkatnya kualitas implementasi reformasi birokrasi.
Peningkatan kualitas pelayanan Jemaah haji di asrama haji terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain terus melakukan revitalisasi dengan pembiayaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), juga dengan usulan peningkatan status beberapa asrama haji yang belum berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar bisa menjadi UPT.
Penambahan UPT adalah sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. UPT Asrama Haji dituntut agar mampu menerapkan manajemen profesional berbasis pada hasil. Bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berupa tarif layanan yang terjangkau masyarakat dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien, dan efektif.
Renstra Kementerian Agama 2020-2024 telah menegaskan bahwa pembentukan UPT Asrama Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan masyarakat umum dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat (penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan).
Artanto (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)