JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mensosialisasikan perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (24/1/2023).
Kegiatan rutin yang dilakukan para wakil rakyat ini dilakukan di Aula Balai Desa Jatuh dengan peserta 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dari perangkat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu dan Karang Taruna.
Dalam sambutannya, Athaillah Hasbi menyampaikan latar belakang terbentuknya Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Isi perda tersebut antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak,” ujar Athaillah Hasbi yang juga politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dimana urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang memiliki 6 program.
“Dalam undang-undang ini, merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah KDRT, melindungi korban dan menindak pelaku,” jelas anggota Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemerintah, pemerintah daerah, perangkat desa, serta seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Fell Muhammad Nasrul Islami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sosialisasi anggota DPRD Kalsel ini.
“Athaillah Hasbi sangat baik dalam memberikan pemahaman produk hukum daerah kepada masyarakat Desa Tumbang, khususnya Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini,” pungkasnya.
(Yunn)