Jakarta (Kemenag) – Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memasuki tahap harmonisasi. RPMA ini dibahas bersama oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hadir, perwakilan Biro Hukum dan KLN Setjen Kemenag, Direktorat Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Tim dari Kemenkumham dan Sekretaris Kabinet, serta unsur dari Forum Komunikasi KBIHU.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, penyusunan RPMA KBIHU ini merupakan amanat Pasal 55 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RPMA akan mengatur antara lain persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan, pendampingan, serta akreditasi KBIHU.
Arsad berharap, RPMA KBIHU ini bisa segera selesai. Sehingga, penerbitan izin baru operasional KBIHU sudah bisa dilakukan. Hal ini untuk merespon beberapa permintaan penerbitan izin berdirinya KBIHU, terutama di provinsi yang masih minim jumlahnya.
“Saya berharap RPMA ini segera selesai sebagai bentuk respon kita terhadap beberapa permohonan izin baru KBIHU di beberapa provinsi,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, KBIHU merupakan entitas yang sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada jemaah haji. Hasil pendataan tahun 2019 menunjukkan, 57% jemaah haji Indonesia berafiliasi ke KBIHU. Masyarakat sudah sangat familiar dengan KBIHU.
“Kadang dalam pemahaman masyarakat, pendaftaran haji itu ke KBIHU, karena saking dekatnya KBIHU di telinga mereka,” jelasnya.
Arsad mengapresiasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) yang telah mengawal Harmonisasi RPMA ini.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej. Menurutnya, KBIHU merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam proses pembinaan jemaah haji dan umrah.
Keberadaan KBIHU selama ini sangat membantu Kemenag dalam pembinaan dan pendampingan jemaah haji. Apalagi, di tahun 2023 jemaah lansia mencapai 31 persen. “Peran KBIHU, membantu jemaah haji semenjak di tanah air, di perjalanan, bahkan ketika di tanah suci,” kata Bahiej.
Ketua Tim Pokja dari Ditjen Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ferry Gunawan Chrysty menyampaikan bahwa ada hal menarik dalam rancangan Peraturan Menteri Agama ini. Di samping kewenangan pembimbingan, ada hal lain yang diberi kewenangan kepada KBIHU, yakni Pendampingan. Peran pendampingan ini harus tertuang secara explisit dalam RPMA yang sedang diharmonisasikan.
“RPMA KBIHU secara garis besar sudah cukup dan memenuhi standar, namun secara teknis perlu dibahas dalam uraian pasal per pasal untuk mendapatkan masukan dari peserta lainnya,” terangnya.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag, Khalilurrahman menambahkan, harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum rancangan peraturan diundangkan. Harmonisasi bertujuan menelaah urgensi aturan yang akan diundangkan, sinkronisasi dengan aturan-aturan lain, agar tidak berbenturan.
“Hal-hal yang dibahas dalam kegiatan harmonisasi ini meliputi Izin KBIHU, tugas KBIHU, hak, kewajiban, larangan dan sanksi KBIHU, akreditasi dan pembinaan/pengawasan,” kata Khalil.