PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza menyebutkan saat ini penerbitan paspor bagi calon jemaah haji dan umrah semakin mudah. Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi salah satu syarat pengurusan paspor telah ditiadakan.
“Dulunya melalui Kemenag, sekarang melalui Kementerian Hukum dan HAM yaitu kantor imigrasi,” kata Mirza usai sosialisasi aturan terbaru Direktorat Jenderal imigrasi itu ke para pengusaha travel di Tanjungpinang, di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Mirza menyebutkan bahwa sekarang paspor biasa yang dimiliki masyarakat juga bisa digunakan untuk berangkat haji, umrah, atau untuk pekerjaan ke luar negeri tidak lagi memerlukan paspor khusus.
“Khusus paspor haji dan umrah kita jemput bola dengan eazy passport,”ujarnya.
Ia mengingatkan bagi jemaah yang akan berangkat haji untuk segera membuat atau memperpanjang paspornya agar tidak terkendala saat keberangkatan. Sebab, gelombang keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci sebentar lagi akan dimulai.
“Tidak lama lagi musim haji, jangan sampai masyarakat yang akan berangkat tidak ada paspor,” ucapnya.
Sementara itu, pengusaha Travel Nettour Group Tanjungpinang, Muhammad Dedi Sapurta mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Sehingga, calon jemaah tak lagi harus mengurus rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor.
“Birokrasinya dipangkas, travel atau jemaah bisa langsung urus ke kantor imigrasi. Tanpa melalui rekomendasi Kemenag,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur