Kakek dan bapak ini memang bejat. Bagaimana mungkin ia melakukan perbuatan maksiat dengan bersetubuh dengan darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga ia hamil.
Saat hendak ditangkap, bapak bejat ini sempat kabur selama 14 hari dan harus diganjar timah panas oleh anggota Polsek Hulu Sungai Tengah, karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap Jumat lalu. (2/6) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Anggota Bareskrim, dan Sat Samapta dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023) mengatakan, tersangka yang tak lain adalah kakek korban berinisial H (75 tahun) ditangkap 19 Mei 2023 di rumahnya.
Sementara itu, penangkapan tersangka I (38 tahun) yang juga ayah kandung korban, lanjutnya, diamankan pada 2 Juni 2023 selama berstatus buron dan ditahan di Rutan Polres HST sejak 3 Juni.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian berupa sepeda motor Honda Blade DA 2673 HD warna merah.
Ada pula modus operandi tersangka dengan membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan demi memuaskan nafsunya.
Uniknya, tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatan tercela yang dilakukan secara terpisah atau tidak saling mengenal bahwa ada kejadian persetubuhan yang mereka lakukan terhadap korban.
Terungkap kasus bullying yang dilakukan ayah dan kakek korban pada Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA saat Satreskrim Polres HST menerima laporan adanya dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, agar Bareskrim dapat segera melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka Kakek H di rumahnya.
Tersangka lain, saya tidak ada di rumah. Mengetahui bahwa ayahnya telah ditangkap, saya pulang dan mengambil beberapa pakaian yang dimasukkan ke dalam tas. Lalu saya kabur menggunakan motor Yamaha Blade warna.
Anggota Bareskrim Polres HST memburu tersangka
dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Kebun Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka.
“Pengejaran berlanjut ke kebun Desa Hanntak karena sebelumnya tersangka bekerja di kebun kawasan Hanntak, namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka,” kata Kapolsek.
Petugas juga mendatangi rumah kakak tersangka I dan beberapa temannya di kawasan Balangan, namun tidak ada hasil.
Ada informasi tersangka I bersembunyi di sebuah taman yang terletak di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Bahkan anggota Satresktim Polres HST bersama Polres Balangan bermalam di kebun warga untuk dapat menangkap tersangka I namun petugas belum menemukannya.
Tersangka ternyata kabur ke Paringin pada akhir Mei 2023, mengunjungi keluarganya kemudian pindah ke Kampung Maantam Kecamatan Halong selama 12 hari kemudian pindah dan bersembunyi di Batu Balai Desa Mantuyan Kecamatan Halong.
Pada Jumat, 2 Juni 2023, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Distrik Halong. Bareskrim Polres HST berkoordinasi dengan Bareskrim Polres Balangan untuk menangkap tersangka I.
Tersangka yang sedang diburu itu terlihat berhenti di pinggir jalan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ketika dia akan ditangkap, saya melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas menghadiahinya dengan timah panas di kakinya.
Tersangka H dan I melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 d undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6 huruf c ayat 15 ayat (1) undang-undang no. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KHUP.