Seorang ayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap Polsek HST.
Kapolsek HST, AKBP Jimmy Kurniawan membenarkan bahwa sang ayah telah ditangkap.
“Ya benar. Kami telah menangkap ayahnya. Kami telah memeriksa beberapa rumah keluarga dan teman-temannya, pencarian berlangsung selama 14 hari hingga ditangkap di Distrik Halong, Kabupaten Balangan, Jumat (2/6). Dia bersembunyi di sana.” Jadi dua pelaku yaitu bapak dan kakek sudah ditangkap,” ujarnya saat jumpa pers, di Mapolres HST, Senin (5/6) sore.
Kedua pelaku telah diproses lebih lanjut dan diancam dengan hukuman 15 tahun dan tambahan 1 per 3 hukuman.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c ayat 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 KUHP Kode,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang ayah dan kakek di HST pernah melakukan perbuatan bejat yaitu berhubungan seks dengan anaknya sendiri yang masih di bawah umur, tepatnya di kelas 5 SD.
Saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial PPKB PPPA HST.
Plt Kepala PPKB Dinas Sosial PPPA HST, Eddy Rahmawan mengaku pihaknya bersama Dinas Sosial dan instansi terkait fokus memberikan bantuan maksimal kepada korban.
“Sesuai arahan Bupati, pendampingan maksimal dilakukan karena korban masih di bawah umur dan merupakan warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan dan bantuan yang sama,” jelasnya, di kantornya, Senin (29/5).
Pelayanan kesehatan bagi korban dan janin dalam kandungan didampingi langsung oleh dokter di bidangnya masing-masing di bawah koordinator Direktur RSUD H Damanhuri di Barabai.
“Untuk kasus pidana, sepenuhnya ditangani oleh Polres HST,” ujarnya.
Penanganannya, lanjutnya, tidak hanya korban. Namun juga keluarga korban yang masih berada di rumah yaitu sang nenek.
“Intinya kami ingin memastikan hak-hak korban sebagai anak terpenuhi, terutama dari segi kesehatan, baik fisik, janin maupun psikis,” ujarnya.
Karena kasus ini juga menjadi perhatian Kemensos, sehingga koordinasi juga dilakukan untuk memenuhi hak-hak korban itu sendiri.
“Kami titipkan di panti asuhan dan saat ini kondisinya sehat dan janin dalam kandungannya juga sehat,” ujarnya.
Mengenai bantuan yang berkaitan dengan ekonomi, pendidikan dan kehidupan sosial ke depan juga dijamin secara total.
“Kami lindungi secara maksimal, termasuk anak-anak yang akan lahir nanti, terkait pendidikannya dan lain-lain,” kata Eddy Rahmawan.
Sementara itu, Direktur RS H Damanhuri dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama mengatakan, korban dalam keadaan sehat.
“Untuk kesehatan fisik juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh beberapa dokter khusus dan kondisinya normal,” pungkasnya.