BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Diharapkan perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Tirta Agung Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diharapkan tetap mengutamakan pelayanan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara, R Suria Fadliansyah, saat menghadiri rapat paripurna penyampaian jawaban ketiga Raperda di DPRD Kabupaten HSU, Kota Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa ( 10/1/2023).
“Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, tentunya kita semua berharap agar PDAM tetap mengutamakan pelayanan, apalagi sahamnya masih dipegang pemerintah, bukan swasta,” katanya.
Seperti diketahui, perubahan bentuk badan hukum PDAM seharusnya dilakukan pada 2017.
Namun karena menurut ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa BUMD yang sudah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus dilakukan penyesuaian paling lama 3 tahun.
“Permodalan PDAM bukan hanya dipegang Pemda kita, tapi juga dimiliki Pemprov, jadi badan hukum yang harus kita pilih adalah korporasi, bukan Perumda,” imbuhnya.
Dalam catatan penjelasannya juga disampaikan bahwa modal PDAM dibagi menjadi dua pemegang saham, 88,73 persen atau sekitar Rp. 55,13 miliar lebih dimiliki Pemkab HSU.
Kemudian, 11,27 persen atau sekitar Rp. 7 miliar dimiliki Pemprov Kalsel.
Dengan perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perseroda, Plt Bupati HSU Suria menjelaskan, sistem operasionalnya tidak akan jauh berbeda dengan PT Bank Kalsel dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Kami hanya mengubah bentuk badan hukum, dari semula perusahaan daerah menjadi perusahaan milik daerah. Adapun tata cara dan tata cara pertanggungjawaban keuangannya akan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya. .
Lebih lanjut ia berharap ke depan PDAM dapat dikelola secara optimal dalam melayani masyarakat, serta menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD yang maksimal,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati HSU juga menyampaikan tanggapannya terhadap Raperda Perubahan Perda No 5 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pencabutan Raperda Perda No. 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan kelengkapan kapal, serta pendaftaran kapal dan Perda No. 53 Tahun 2001 tentang sertifikat kecakapan kapal motor perairan darat. (AOL/*)