Tapin, BP2MI (21/2) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi penempatan kesempatan kerja dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerjasama antara BP2MI dengan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Tapin tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Desember 2021.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten. Tapin, Kalimantan Selatan, Senin, 21/2/2002, dihadiri oleh Bupati Tapin, Drs. H. Muhammad Aripin Arpan, Ketua DPRD Kab. Tapin, H. Yamani, Kapolres Kab. Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Ketua MUI Kab. Tapin, H. Hamdani dan para Camat serta perwakilan Kepala Desa Kecamatan. Tetapi.
Bupati Kabupaten Tapin, Muhammad Aripin Arpan mengapresiasi kegiatan sosialisasi BP2MI yang dilakukan kepada warga Kabupaten Tapin. Ia berharap semakin banyak warga dari Kabupaten Tapin yang termotivasi untuk bisa mengisi lapangan kerja di luar negeri.
“Dalam Musrembang yang diikuti oleh 12 kecamatan, 9 kecamatan dan 126 desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DRPD telah menganggarkan biaya pelatihan sebesar 400 juta untuk 50 Calon CPMI Pekerja Migran Indonesia,” ujar Bupati.
Plt. Sekretaris Utama (Plt) BP2MI, Inspektur Jenderal. Pol. Ahmad Kartiko yang mewakili Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa peralihan dari BNP2TKI ke BP2MI ini sesuai dengan amanat UU 18/2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dimana terjadi perubahan mendasar diantaranya terkait dengan istilah Pekerja Migran Indonesia (TKI) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat PMI yang bekerja di luar negeri serta adanya pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan penempatan perlindungan kepada CPMI,” jelasnya.
Dihadapan peserta sosialisasi, Kartiko berpesan, penting bagi PMI untuk bekerja di luar negeri secara legal sehingga memudahkan Negara dalam memberikan perlindungan bagi PMI dari sebelum, selama dan setelah bekerja.
Direktur Penempatan Non-Pemerintah untuk Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Mocharom Ashadi juga mengapresiasi Pemkab. Tapi karena sudah ikut menjalankan amanat UU 18/2017.
“Pemerintah Kabupaten Tapin telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi, memfasilitasi penyelesaian masalah meninggalnya PMI dan memberikan bansos, serta menganggarkan biaya dalam rangka persiapan pelatihan dan kompetensi CPMI. Ini merupakan langkah yang sangat baik dan progresif,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Pemkab. Tapin diwakili oleh Bupati dan BP2MI diwakili oleh Plt. Sekretaris Utama menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga ahli waris PMI yang meninggal dunia atas nama Hj. Susilawati sekaligus menyerahkan secara simbolis pemenuhan hak mendiang sebesar Rp. 108.820.530. Santunan telah diterima keluarga ahli waris dari Perwakilan RI*(Humas BP2MI/BRIJAYA/MH)