Bismillah.
Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,
من القوم ؟
“Siapakah kalian?“
قالوا : المسلمون ، من أنت ؟
Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”
قال : أنا رسول الله
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”
Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,
ألهذا حج ؟
“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”
قال : نعم ولك أجر .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)
Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?
Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?
Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.
Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,
وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .
“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)
Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,
وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .
“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.
Baca Juga: Fikih Haji
***
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id