TANJUNGKlikkalsel.com – Tersangka kasus jual beli arisan online “no tipu” berinisial FM (23) yang merugikan pelanggan hingga ratusan juta di Tabalong ternyata menyebarkan promosi setiap hari pada pembelian arisan tersebut. dan grup penjualan yang dia buat.
Diketahui, isi promosi tersebut adalah: “Dapat 50 juta cair pada 10 Desember terjual 30 juta, Dapat 30 juta cair pada 27 November terjual 20 juta, Dapatkan 30 juta cair pada 3 November terjual 22 juta, Dapatkan 20 juta cair pada 5 November Terjual 14 Juta Dapat 20 Juta Dicairkan 4 November Terjual 14 Juta Dapat 15 Juta Cair 1 November Terjual 11 Juta Dapat 10 Juta Cair 4 November Dijual 7 Juta Dapat 10 Juta Cair 8 November Dijual 6,8 Juta Dapat 10 Juta Cair tanggal 29 laku 8 juta, dapat 10 juta cair tanggal 28 laku 8 juta, dapat 8 juta cair tanggal 29 laku 7,1 juta”.
“Setiap periode bergiliran mendapatkan jatah arisan, model arisan online, bukan yang konvensional,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama saat jumpa pers, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Sidang Pertama Dihukum 21 Bulan, Babak Baru Kasus Ratu Arisan Online Ame Disidangkan Lagi
Baca Juga: Pengerukan Ratusan Juta Korban, Tabalong Arisan “No Tipu” Polisi Bandara
curang dengan tidak melakukan pembayaran kepada korban yang seharusnya mendapat giliran.
“Tidak dibayar, tapi uang yang diperoleh untuk kepentingan pribadi tersangka FM,” jelasnya.
Saat ini baru ada satu laporan dari korban berinisial EY (49) dengan total kerugian Rp 173 juta yang dialihkan secara bertahap.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, saya menghimbau kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar dapat dilakukan inventarisasi kerugian lainnya,” pungkas Galih.
Sedangkan tersangka FM mengaku membeli dari seseorang, namun penjualnya malah tertangkap.
“Waktu ada dealer pertama saya dapat untung (diberi fee),” jelasnya.
Ia mengatakan, ada sekitar 20 orang yang mengikuti gathering online tersebut. Ia mengaku uang yang diperolehnya akan digunakan, namun selama masa pencairan yang dijanjikannya kepada Pelopor, FM tidak mengambilnya lagi.
“Uang itu dipermainkan untuk korban lain,” ujarnya.
Ia mengungkapkan ada 10 orang yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp200 juta.
“Nilainya sekitar Rp 200 juta, tapi sebagian sudah lunas,” jelas FM.
Atas perbuatan FM, dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dilah)
Editor: Abadi